
JAKARTA – Pasca-disahkannya UU Pengampunan Pajak, ternyata Komisi XI DPR RI belum satu suara. Salah satu penyebab masih adanya pertentangan di Komisi XI DPR RI terkait UU ini adalah karena proses pembahasan yang terkesan tertutup.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengungkapkan, dengan adanya penerapan UU ini, maka pemerintah telah memberikan karpet merah kepada penunggak pajak. Dikhawatirkan, banyak praktik haram seperti pencucian uang hingga transaksi dana hasil korupsi yang akan mengalir bebas berkat adanya UU ini.
“Ada sebagian besar aset yang dideklarasikan adalah illicit transaction atau transaksi yang tidak halal, yang merupakan pelanggaran UU, bisa korupsi, penyelundupan dan pencucian uang,” kata Ecky dalam acara diskusi UU Tax Amnesty di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Untuk itu, lanjutnya, UU Pengampunan Pajak dianggap perlu ditinjau kembali. Sebab, apabila tetap diteruskan untuk segera diterapkan, maka akan semakin besar potensi kecurangan yang akan terjadi dalam perpajakan di Indonesia.
“Apalagi ini juga tidak pro rakyat,” jelas Ecky. “Sekarang kita liat di sisi lain ada sekitar 60 ribu orang yang memiliki aset di luar negeri, Rp11 ribu triliun asetnya belum dilaporkan,” tutupnya.
Sumber: Okezone.com
Penulis : Dedy Afrianto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar