DPR: Sudah Ikut Tax Amnesty, Penegak Hukum Harus Hentikan Perkara Pajak

a0538-tax2bamnesti

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menilai proses hukum bagi perusahaan yang sedang berperkara terkait pajak harus dihentikan bila perusahaan tersebut sudah melakukan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Hal itu menurut Desmond sudah diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

“Ya kita harus melihat dengan pengampunan pajak yang sudah diundang-undangkan segala urusan sudah selesai,” ujar Desmond saat dihubungi Okezone, Senin (14/11/2016).

Menurut Desmond, penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum harus melihat Tax Amnesty yang sudah dilakukan perusahaan tersebut sebagai novum atau bukti baru untuk menghentikan penyelidikan.

“Contohnya kasus yang sudah dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan, atau kepolisian nah orang itu melakukan pengampunan pajak, harusnya ini jadi novum nah tinggal meminta Ditjen Pajak untuk bukti-bukti ini tak jalan lagi. Itu sesuai UU Pengampunan pajak,” tukasnya.

Sebelumnya hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum, Hotman Paris Hutapea, yang menyatakan Kejaksaan Agung tidak berhak untuk melanjutkan perkara pajak, jika perusahaan sudah mengikuti Tax Amnesty. Hal ini mengacu pada kasus Mobile-8 dan PT DNK. Mengingat perusahaan tersebut sudah mengikuti program Tax Amnesty. Untuk itu, Hotman, meminta agar proses hukum kasus tersebut dihentikan.

Sumber: Okezone.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: