Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui, isu gejolak nilai tukar atau kurs menjadi perhatian para konglomerat yang akan membawa pulang hartanya ke Indonesia melalui program pengampunan pajak.
“Ada isu-isu soal currency kurs saat mereka (wajib pajak) lapor itu,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Kementerian Keuangan kata Robert, sudah membahas gejolak kurs secara internal, termasuk membahas perlu atau tidaknya ada kebijakan baru untuk menindaklanjuti persoalan itu.
Hasilnya tutur ia, pemerintah akan memberikan penegasan kepada wajib pajak sehingga tidak perlu khawatir terhadap isu gejolak nilai tukar.
“Waktu wajib pajak mengisi SPH (surat pernyataan harta), kan kalau mau repatriasi ada pernyataan di lampiran berapa foreign currency-nya. Sepanjang dia bawa sesuai dengan foreign currency-nya… ya nanti kami akan tegaskan it’s okay,” kata Robert.
Kemarin, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meyakini Trump Effect yang berdampak kepada ekonomi global, temasuk pelemahan rupiah, tidak akan membuat para konglomerat yang ikut tax amnesty batal membawa pulang hartanya ke Indonesia.
“Enggak lah (tetap akan membawa pulang harta),” ujar Yoga usai menghadiri acara kick off sosialisasi tax amnesty di Balaikota, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa ada konsekuensi bila wajib pajak yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) tax amnesty tidak jadi membawa pulang hartanya ke Indonesia.
“Ada ketentuannya kalau enggak jadi direpatriasi akhirnya mereka akan (ada sanksi berdasarkan) Pasal 13. Ada sanksi berupa penghasilan tahun 2016 dikenakan tarif normal,” kata Yoga.
Sumber : KOMPAS
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan