JAKARTA. Untuk mendongkrak rasio pajak (tax ratio) di Indonesia, pemerintah melakukan sejumlah langkah reformasi perpajakan. Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah antara lain dengan membuat program Amnesti Pajak dan merevisi undang-undang perpajakan. Nah, yang terbaru, Direktorat Jenderal Pajak akan meningkatkan kesadaran pajak dengan memasukkan pajak dalam sistem pendidikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, langkah paling efektif untuk membangun kesadaran pajak masyarakat adalah dengan memasukkannya dalam sistem pendidikan. “Selama ini dari level dasar belum banyak diberi pemahaman. Sekarang kita mulai dari pendidikan baik SD, SMP, SMA kita berikan muatan kesadaran perpajakan,” ujarnya, Selasa (15/11).
Pemerintah akan menyisipkan materi pajak dalam pelajaran di setiap tingkat pendidikan. Hestu berharap, tahun depan pajak sudah masuk pada mata pelajaran.
Direktur Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Paristiyanti Nurwardani bilang, kini Kemdikbud bersama Ditjen Pajak dan instansi terkait tengah menyusun materi pembelajaran pajak dalam pendidikan. “Kami sudah membuat dua buku, yang lainnya masih disusun,” jelasnya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan