
MENTERI Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku sudah menandatangani peraturan turunan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penunjukkan bank persepsi untuk penampung dana repatriasi. Menurut Bambang, semua bank BUKU III dan BUKU IV akan menjadi bank persepsi, termasuk bank asing yang memiliki cabang di Indonesia.
Bank asing yang boleh mengelola dana tax amnesty harus memiliki fasilitas lock up untuk mengunci dana dalam jangka waktu tiga tahun. Selain itu mereka harus memiliki wali amanat, menjadi bank kustodian atau memiliki rekening dana nasabah (RDN). Selain itu, menurut Bambang, bank tersebut harus berskala besar dan bisa memberikan kenyamanan kepada pemilik dana.
Nama-nama bank itu nantinya akan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bank juga harus menandatangani kontrak kerjasama dengan pemerintah. “Pemerintah bisa memberikan sanksi berat bila melanggar,” ujarnya, Minggu (17/7).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analyst (CITA) Yustinus Prastowo khawatir penunjukan bank asing berefek negatif. “Ditakutkan WP lebih memilih bank asing,” katanya.
Sumber : Harian Kontan 18 Juli 2016
Penulis : Asep Munazat Zatnika
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar