
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak-pihak yang kecewa atas pemberlakuan UU Pengampunan Pajak untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat berdiskusi dengan jajaran wartawan ekonomi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7), Presiden Jokowi secara terbuka mengungkapkan bahwa hampir setiap pemberlakuan produk undang-undang di negeri ini selalu digugat.
“Tidak apa, setiap UU di negara kita selalu di- MK-kan. Terus terang, saya hanya sedikit terganggu. UU apa sih yang tidak (digugat) di MK?” tanya Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi menanggapi judicial review atas UU Pengampunan Pajak yang diajukan Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). Kedua lembaga itu menilai pengesahan UU Pengampunan Pajak merupakan praktik legal pencucian uang.
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan mempersiapkan ahli hukum dan pejabat tinggi negara yang kredibel di bidang ekonomi untuk menjelaskan secara terperinci kepada majelis hakim tentang UU Pengampunan Pajak.
“Menteri keuangan dan menteri koordinator bidang ekonomi harus menjelaskan secara terperinci. Ini menyangkut kepentingan makro,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah akan meraih kemenangan apabila pejabat berkompeten mampu menjelaskan secara tepat kepada majelis hakim.
“Pemerintah sering kalah karena yang dikirim adalah pejabat eselon 8 dan eselon 9. Yang datang memberikan penjelasan harus menko perekonomian atau menteri keuangan. Ini demi kepentingan negara,” kata Presiden Jokowi.
Sumber : Beritasatu.com
http://www.pengampunanpajak.com
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar