MENKEU: Bank Persepsi Berpotensi Bertambah

JAKARTA – Jumlah bank persepsi yang bertugas menampung dana repatriasi program pengampunan pajak berpotensi melebihi jumlah bank yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat ini.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya telah menetapkan sembilan bank persepsi yang masuk kategori buku III dan IV. Nama-nama bank itu akan tertera dalam salah satu turan teknis pengampunan pajak bertajuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Jumlahnya berpotensi bertambah dari yang ada saat ini. Tiga PMK akan diselesaikan pada hari ini dan besok ,” ujarnya sesuai rapat kerja asumsi ekonomi makro 2017 dengan Komisi XI DPR, Kamis (14/7/2016).

Ketiga PMK itu bakal membahas mengenai prosedur, mekanisme, tata cara, serta instrumen repatriasi. Bambang mengatakan, penyusunan aturan teknis itu membutuhkan agak lama dari perkiraan sebelumnya, khususnya yang mengatur tentang mekanisme repatriasi.

Terkait instrumen investasi dana repatriasi, menurutnya, regulasi itu bisa diselesaikan tanpa hambatan yang berarti. Dia menjelaskan dana repatriasi itu bisa diinvestasikan ke semua instrumen yang sah tapi dengan syarat akan dikunci selama tiga tahun dan dimonitor oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam rapat kerja itu, Bambang mengatakan bahwa keikutsertaan wajib pajak Indonesia dalam repatriasi pengampunan pajak pada November-Desember tahun ini bisa berpotensi mendongkrak pertumbuhan perekonomian khususnya investasi atau melebihi batas bawah dari asumsi yang ditetapkan oleh pemerintah yakni sebesar 5,3%.

Akan tetapi, dia meyakini peserta pengampunaan pajak segera mengikuti program tersebut pada periode pertama dan kedua. Sementara itu periode ketiga yakni pada November-Desember, hanya akan diikuti oleh peserta yang sebelumnya terlambat mengikuti periode-periode sebelumnya.

“Kami tetap meyakini jumlah capaian Rp165 triliun itu hanya akan masuk pada 2016 saja,” ungkapnya.

Sumber : bisnis.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar