Ini Syarat Bagi Lembaga Penampung Dana Hasil Tax Amnesty

5Jakarta -Pemerintah baru saja mengumumkan persyaratan Perusahaan Efek (PE) atau perusahaan sekuritas, Manajer Investasi (MI), dan bank yang bisa menampung dana repatriasi hasil dari pengampunan pajak atau tax amnesty.

“Menteri Keuangan telah memutuskan kriteria bank, perusahaan sekuritas, manajer investasi, yang boleh ditunjuk sebagai gateway,” ujar Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko, Robert Pakpahan, di kantor DJP, Jakarta, Senin (16/7/2016).

Berikut syarat-syarat untuk institusi tersebut penampung dana repatriasi.

Bank Persepsi yang ditetapkan menteri keuangan adalah:

1. Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III, IV dengan syarat minimal mendapat persetujuan melakukan kegiatan penitipan atau pengelolaan (trusty),
2. Boleh memiliki surat persetujuan sebagai bank kustodian oleh OJK, jadi salah satu dari 3, punya izin sebagai trusty atau punya izin sebagai bank kustodian sehingga dia punya sistem untuk melacak sehingga atau dia juga punya sistem sebagai bank nasabah.

Persyaratan untuk Manajer Investasi (MI):

1. Dimiliki oleh BUMN atau anak usaha BUMN, otomatis memenuhi syarat sebagai gateway.

2. Selain itu dimiliki oleh BUMN atau anak usaha BUMN yang kelola dana kelolaan sampai peringkat 10 besar dalam periode terakhir.

3. MI kelola Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset

4. Penyertaan terbatas dengan underlying Rp 250 miliar

5. Tidak pernah dikenakan sanksi administrasi minimal setahun terakhir sebelum penerapan tax amnesty

Persyaratan untuk Perusahaan Efek: 

1. Terdaftar sebagai anggota BEI

2. Belum dapat sanksi administrasi oleh OJK

3. Melayani nasabah ritel yang memiliki RDN sebelum PMK ini ditetapkan

4. Memperoleh laba usaha sebelum laporan keuangan tahunan 2015 entitas induk saja, artinya kalau rugi nggak boleh

5. Dana kelolaan minimal Rp 75 miliar

6. Memiliki ekuitas positif dalam 3 tahun terakhir

Sumber: detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar