INILAHCOM, Jakarta- Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty terancam denda 200%, bila ketahuan menyembunyikan aset.
Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, sanksi tersebut, diatur dalam aturan turunan UU Tax Amnesty yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 118 tahun 2016 tentang prosedur dan tata cara pengampunan pajak.
“Dalam PMK itu, mengatur tentang formulir yang wajib diisi WP. Formulirnya mudah dan sederhana, tapi harus jujur. Memuat seluruh aset yang dimiliki WP, tanpa harus melampirkan bukti kepemilikan, ” Menkeu Bambang di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Menkeu Bambang bilang, aset itu berguna untuk penghitungan pajak berdasarkan selft assessment dari WP diterima yang diterima petugas pajak atau fiskus.
Selanjutnya, kata mantan wakil menkeu era Presiden SBY ini, fiskus akan memeriksa kebenaran data WP tersebut. “Jika di kemudian hari bisa dibuktikan adanya aset yang tidak dilaporkan, sanksinya denda 200 persen, ” pungkas Bambang.
Sumber: Inilah.com
Penulis : Wiyanto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan