
Jakarta – Tidak benar bila semua bank diperkenankan mengelola dana repatriasi sebagai bagian dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Kementerian Keuangan sudah memberikan batasan.
Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, perbankan yang boleh mengelola dana repatriasi adalah Bank Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV. “Kemungkinan bank yang kategori BUKU III dan IV yang dapat difasilitasi repatriasi,” kata Menkeu Bambang di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Bank yang masuk BUKU III dan IV, lanjut mantan wakil menkeu era SBY ini, adalah yang diperkenankan mengelola dana repatriasi. Di mana, bank BUKU III merupakan bank bermodal inti minimum Rp5 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun. Bank-bank ini dapat melakukan semua kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Selain itu, Bank BUKU III dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan di luar negeri pada wilayah regional Asia.
Sedangkan Bank BUKU IV, modal inti minimum Rp30 triliun. Bank ini dapat melakukan seluruh kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Serta bisa melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan di seluruh wilayah luar negeri
Masih menurut Menkeu Bambang, bank yang ditunjuk harus memenuhi salah satu dari tiga ketentuan, yaitu bank wali amanat atau trustee, bank kustodian, dan ada Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dibuka oleh Perantara Pedagang Efek atau pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengadministrasikan rekening Efek Nasabah berdasarkan kuasa dari Nasabah pada Bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan KSEI.
“Bagi bank lain, bisa juga mengajukan untuk dapat dana repatriasi asal salah satu tiga kategori terpenuhi. Itu setelah mendapat persetujuan kita, agar dana dikelola tanpa rekayasa, ” kata Bambang.
Sumber : inilah.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar