Tax Amnesty Tak Kalah Menarik dari Tawaran Singapura

JAKARTA – Setelah program pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah Singapura telah mengeluarkan siasat untuk menggagalkan upaya pemerintah Indonesia menarik dana WNI yang ada di luar negeri. Kendati begitu pemerintah Indonesia mengaku tidak takut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Robert Pakpahan, yakin para WNI yang memarkir dananya di luar negeri akan tertarik dengan program tax amnesty. Pasalnya selain mendapatkan keuntungan penghapusan denda pajak, instrumen investasi di Indonesia juga telah memberikan return yang cukup tinggi.

“Kalau dari segi market keuangan, di Indonesia bahkan secara global termasuk yang efektif. Seperti bunga perbankan, imbal hasil deposito kita terbilang tinggi. Dengan tenor tujuh tahun bisa dapat bunga di atas 7 persen,” ujarnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Selain itu, lanjut Robert, dengan ikut tax amnesty, para WNI yang menempatkan dananya di luar negeri tidak lagi pusing untuk menyembunyikan dana yang dimilikinya untuk menghindari pajak.

“Memang awalnya mereka mau sembunyikan saja dana yang dimilikinya. Sekarang dengan tax amnesty tidak harus bersembunyi lagi,” imbuhnya.

Selain itu, dia mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia terbilang tinggi di wilayah Asia. Bahkan, pemerintah tahun ini mematok asumsi pertumbuhan ekonomi di level 5,3 persen.

“Itu menandakan sebenarnya market investasi di sini menarik. Walaupun apa yang ditawarkan Singapura ini menarik, tapi seyogyanya tax amnesty juga sangat menarik,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan, pemerintah Singapura menawarkan insentif kepada WNI dana di Singapura agar hanya melakukan deklarasi dana dan aset yang dimiliki saja tidak melakukan repatriasi atau membawa pulang dananya ke Indonesia.

Sumber : okezone.com

Penulis : Danang Sugianto

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar