Ini Fasilitas Pengampunan Pajak yang Diberikan Pemerintah

Ini Fasilitas Pengampunan Pajak yang Diberikan PemerintahJakarta -Setelah menyerahkan surat pernyataan harta ke kantor pajak, maka dalam waktu 10 hari kerja wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan. Surat keterangan ini merupakan bukti telah mendapatkan pengampunan pajak.

Lantas, apa saja fasilitas pengampunan pajak yang diberikan pemerintah?

Pertama, penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak. Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

Kedua, penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir,” sebut pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, seperti dikutip dari situs kemenkeu.go.id, Selasa (19/7/2016).

Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

Keempat, penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan pidana perpajakan, dalam hal wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan pidana perpajakan atas kewajiban pajak sampai dengan akhir tahun pajak berakhir.

“Penghentian penyidikan tersebut dilakukan pejabat penyidik pegawai negeri sipil Ditjen Pajak atas perintah kepala unit penyidikan,” sebut PMK itu.

Sumber : Detik.com

Penulis: Ardhan Adhi Chandra

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: