TAX AMNESTY: Daerah Diminta Bersiap Petik Berkah

BANDUNG – Wajib pajak beserta pengusaha atau pemilik perusahaan di Jawa Barat dinilai perlu mempersiapkan diri dan bersegera merespons program pengampunan pajak, baik dalam hal pengajuan tax amnesty maupun dalam memanfaatkan aliran dana repatriasi.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Agung Suryamal Sutisno memprediksi tidak sedikit pengusaha asal Jabar yang memiliki aset di dalam negeri yang belum terlaporkan maupun memiliki dana atau aset di luar negeri.

“Karena ini juga akan membantu pemerintah, yang saat ini sedang defisit anggaran. Pengusaha ataupun masyarakat yang punya dana di luar bisa kembali dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” katanya kepada Bisnis, Selasa (19/7/2016).

Dia mengatakan keberadaan insentif pengampunan pajak tersebut merupakan kesempatan yang baik dan harus dimanfaatkan bagi pengusaha atau masyarakat yang masih belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pajaknya.

Apalagi di sisi lain, dana repatriasi dapat masuk ke sektor riil, termasuk pembangunan proyek infrastruktur, guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Secara khusus, Kadin Jabar mengharapkan dana tersebut mengalir juga ke sektor riil di Tanah Priangan.

“Porsi yang mengatur memang pemerintah pusat. Harapannya juga bisa bermanfaat bagi Jawa Barat karena dari sisi penduduk dan dari sisi potensi, lebih besar. Kawasan industri nasional terbesar ada di Jawa Barat,” tuturnya.

Agung berpandangan dana repatriasi sebaiknya diarahkan masuk ke perbankan untuk menjadi modal pembiayaan berbunga ringan bagi pelaku usaha sektor riil, terutama yang berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pasar modal, banyak pengusaha kecil belum tahu. Kami Kadin Indonesia sebetulnya ada program mendorong bagaimana pengusaha UKM yang prospektif masuk ke sistem pasar modal. Tetapi ya masih segmented,” ujarnya.

Celah Masuk

Menurut Bursa Efek Indonesia Kantor Bandung yang telah berubah menjadi Pusat Informasi Go Public Kantor Perwakilan Jawa Barat, celah masuk dana repatriasi melalui pasar modal, manajer investasi, dan perbankan, harus disambut pengusaha di Jabar dengan mentransformasi perusahaannya.

Kepala Pusat Informasi Go Public Kantor Perwakilan Jabar Hari Mulyono menuturkan dana murah yang tersedia dengan begitu besar di pasar modal perlu dimanfaatkan dengan baik oleh pengusaha atau para pemilik perusahaan.

“ Melalui mekanisme go public atau setidaknya dengan menerbitkan surat utang. Dengan tax amnesty ini, perusahaan yang ingin tumbuh lebih besar bisa memanfaatkan pasar modal karena ada begitu banyak dana yang bisa mereka serap,” katanya.

Pihaknya sebelumnya menargetkan penambahan tiga emiten baru asal Jabar pada tahun ini. Namun dengan adanya program tax amnesty, target yang dibebankan kepada Pusat Informasi Go Public Kantor Perwakilan Jabar menjadi 12 emiten baru.

Adapun bagi 32 perusahaan asal Jabar yang sudah listing di bursa, menurut Hari, adanya aliran dana repatriasi yang masuk ke pasar modal bisa menjadi pemicu untuk memperbaiki kinerja perusahaan.

“Jadi tentunya fokus si emiten adalah memperbaiki kinerja dan memperbagus laporan keuangannya, dan tentu semakin tinggi menerapkan good corporate governance-nya,” sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, emiten asal Jabar bisa memanfaatkan kesempatan menggunakan dana repatriasi tersebut dengan mekanisme right issue untuk pengembangan usaha yang disesuaikan dengan skala bisnisnya.

Untuk sektor jasa keuangan, Kepala Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar Sarwono menyatakan pihaknya tidak akan menanyakan kesiapan perbankan karena menurutnya perbakan di Jabar siap menampung dana repatriasi melalui jasa dan layanan perbankan yang telah ada..

Dia memandang kebijakan tax amnesty yang disertai dana repatriasi akan lebih banyak bersinggungan dengan kantor pusat bank persepsi yang ditujuk pemerintah, meliputi empat bank milik pemerintah dan tiga bank swasta.

“Di Jabar itu kantor cabangnya. Paling yang jadi concern itu soal penggunaan. Selama ini sulit memiliki portofolio jangka panjang seperti pembiayaan infrastruktur karena sumber dana banyaknya jangka pendek, miss match. Dana repatriasi yang di-lock tiga tahun ini bisa dipakai,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I Yoyok Satiotomo tidak merinci berapa perkiraan jumlah wajib pajak asal Jabar beserta nilai nominal harta atau aset yang selama ini disimpan di luar negeri ‎dan dapat terserap melalui fasilitas tax amnesty.

“Kementerian Keuangan yang punya data berapa nilai yang ada di luar. Di wilayah Jabar, kami mendeteksi banyak harta yang belum dilaporkan di SPT. Nominalnya masih hidden,” ungkapnya.

Kepala Kanwil DJP Jabar II Adjat Djatnika menilai para wajib pajak tidak akan melewatkan fasilitas ini dan justru menurutnya antusiasme wajib pajak yang dananya masih ada di luar negeri menunjukkan kecenderungan positif atas adanya program pengampunan pajak tersebut.

”Tidak ada kekhawatiran bagi mereka, bahkan wajib pajaknya itu antusias sekali untuk mengikuti tax amnesty. Sudah tidak sabar pengen cepat-cepat, soalnya banyak yang belum dilaporkan di SPT‎,” tuturnya.

‎Dana wajib pajak yang direpatriasi akan dikenai tarif per tiga bulannya mulai dari 2%, 3%, hingga 5% untuk tiga bulan terakhir. Jika hanya di-declare, tarif per tiga bulannya adalah 4%, 6%, dan 10%. Tax amnesty ini berdurasi sembilan bulan atau berakhir pada Maret 201

Sumber : bisnis.com

Penulis : Abdalah Gifar

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar