
JAKARTA – Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty resmi diterapkan pekan ini. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah resmi ditandatangani, Senin, 18 Juli kemarin, program pengampunan pajak akhirnya dapat dilaksanakan.
Pada hari pertama pelaksanaan program pengampunan pajak, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro langsung melakukan sidak ke Kantor Pajak Pratama (KPP) di wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam kunjungan Bambang sengaja melalukan pengecekan help desk tax amnesty. Pengecekan ini dilakukan untuk menjamin kesiapan kantor pajak dalam menjalankan program pengampunan pajak yang hanya berlaku selama sembilan bulan ini.
Lantas, apakah sidak ini akan rutin dilakukan oleh Bambang?
“Belum ada jadwal, tapi bisa saja tergantung Pak Menteri,” kata Hestu dalam pesan singkatnya kepada Okezone, Selasa (19/7/2016).
Sebelumnya, pada Senin sore lalu, 18 Juli 2016, mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pajak Pratama (KPP) di wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Bambang pun cukup puas dengan kesiapan Dirjen Pajak dalam menghadapi program ini.
“Memang Bapak Menteri berkenan untuk meninjau langsung kesiapan help desk tax amnesty di KPP. Semuanya berjalan lancar,” kata Hestu.
Sumber : okezone.com
Penulis : Dedy Afrianto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar