JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menambah insentif ke pasar modal. BEI akan menggratiskan biaya pencatatan saham perdana atau initial listing fee. “Rencananya nol rupiah, ini berlaku selama periode pemberlakuan tax amnesty, hingga Maret 2017,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, Rabu (20/7).
Initial Listing Fee yang selama ini antara Rp 150 juta hingga Rp 250 juta akan hilang. Ini berlaku untuk semua papan pencatatan. BEI berharap, insentif ini mampu menarik minat perusahaan untuk go public. Ini sekaligus untuk mengimbangi dana yana masuk ke pasar modal selama implementasi tax amnesty.
Selama implementasi tax amnesty, diperkirakan akan ada dana sekitar Rp 1.000 triliun masuk ke dalam negeri. Dari total, setidaknya sekitar Rp 50 triliun diprediksi masuk ke pasar modal.
Jangan sampai ketika duit itu masuk, pilihan instrument investasi, salah satunya berupa instrument efek, justru terbatas jumlahnya. Jika kondisi ini terjadi, scenario terburuknya adalah bubble harga.
Bursa juga akan memberikan insentif untuk kegiatan transaksi tutup sendiri alias crossing saham. “Selama ini, fee crossing bisa didiskon sesuai dengan besaran nilai crossing, setelah ini kembali akan kami turunkan,” imbuh Samsul. Besaran diskon masih didiskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama BEI Tito Sulistyo menambahkan, BEI juga mengusulkan menghilangkan skema tender offer untuk crossing saham. Sebab, selama ini ada satu pemegang saham yang memiliki banyak akun untuk memiliki sejumlah saham.
Bursa ingin aset tersebut secepatnya masuk ke pasar modal dalam negeri. Saat kembali masuk, otomatis terjadi crossing saham. Tender offer hanya bisa dihilangkan jika pemegang saham memiliki saham di atas 50% setelah crossing. “Ini yang juga kami usulkan ke OJK,” ujar Tito.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida sudah menampung usulan ini. Pihaknya akan melakukan kajian lanjutan. Sejauh ini dia melihat otoritas bisa memberikan pengecualian jika ternyata si pemegang saham tadi memiliki saham di atas batas minimal pemegang saham mayoritas. “Ini sedang kami proses, seharusnya sebelum Agustus peraturan sudah selesai,” kata Nurhaida.
Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee menilai, positif seluruh insentif yang diwacanakan bursa, khususnya initial listing fee. Tapi, ini merupakan rencana jangka pendek. Initial listing fee gratis juga belum tentu efektif menambah jumlah IPO. “Soalnya, mereka yang ingin IPO itu masalahnya bukan hanya soal administrasi, seperti biaya saja,” terang Hans.
Penulis: Dityasa Hanin Forddanta
Sumber: Harian Kontan, 21 Juli 2016
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar