OJK: Ada keuntungan lain WP taruh dana di IKNB

JAKARTA. Adanya kebijakan tax amnesty membuka peluang pelaku usaha di industri keuangan non bank (IKNB) ikut kecipratan. Dengan mengalirkan dana repatriasi ke perusahaan IKNB, wajib pajak disebut bisa dapat keuntungan lebih.

Menurut Dumoly Pardede Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, untuk perusahaan asuransi, wajib pajak bisa menanamkan uangnya dengan membeli produk unit link single premi. Selain bisa mendapat hasil investasi, wajib pajak pun tentu bisa mendapatkan proteksi.

Selain itu dari dana investasi lewat unit link tersebut wajib pajak juga memiliki cukup keleluasaan untuk menentukan keranjang investasinya seperti di efek-efek perusahaan tertentu yang memang diincar. “Tapi di situ juga dapat keuntungan bisa klaim dengan maturity tertentu,” ujarnya.

Sementara di perusahaan pembiayaan, wajib pajak bisa mengalirkan dananya ke pembelian surat utang. Lalu di modal ventura, dana repatriasi bisa langsung masuk investor atay menjadi equity partner chanelling.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2016 soal pengalihan harta wajib pajak dan penempatan investasi seputar tax amnesty, dana repatriasi yang telah dialihkan ke bank persepsi memang bisa dialirkan ke berbagai instrumen investasi, termasuk yang terkait dengan perusahaan keuangan non bank. Mulai dari asuransi, multifinance, dana pensiun, sampai modal ventura.

Sumber : kontan.co.id

Penulis : Tendi Mahadi

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar