Tax amnesty layani warga punya emas atau usaha tapi belum dilaporkan

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang I, Setyo Utama mengatakan, tidak hanya pengusaha atau wajib pajak badan yang bisa mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), namun warga biasa pun juga bisa mengikuti program ini. Sebab, sekecil apapun harta yang dimiliki wajib pajak, harus dilaporkan dan dibayarkan pajaknya.

“Semuanya harus dilaporkan. Apakah itu perhiasan, yang dipakai atau yang disimpan, saham, deposito, semua yang disebut harta itu wajib dilaporkan. Ini yang sepertinya masih banyak masyarakat yang belum memahami itu dengan baik,” kata Setyo di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7).

Meski begitu, wajib pajak harus mengetahui terlebih dahulu pelaporan apa yang harus dilakukannya. Jika dia memiliki harta yang belum dilaporkan namun sudah dibayarkan pajak, maka wajib pajak hanya perlu melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Namun, jika wajib pajak memiliki harta yang belum dilaporkan dan belum dibayarkan pajaknya, maka wajib pajak tersebut harus mengikuti program tax amnesty.

“Seperti ada WP yang hanya melaporkan satu rumah, padahal dia punya dua rumah. itu yang harus dilaporkan. Atau ada pegawai yang sudah membayar pajak, tapi dia punya salon atau toko tapi penghasilannya belum dilaporkan, maka harus dimasukkan ke dalam tax amnesty,” imbuhnya.

Sedangkan untuk wajib pajak badan, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Yakni, jika ada perusahaan yang bertransaksi dengan wajib pajak orang pribadi atau perusahaan kecil yang tidak termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Perusahaan itu sudah melaporkan PPn tapi itu belum disetorkan. Harusnya kan disetorkan, itu akan ketahuan kalau kita sudah melihat transaksinya. PPn ini lah yang bisa dilaporkan di tax amnesty,” jelas Setyo.

Setyo berharap, masyarakat bisa mengikuti program ini untuk menggerakkan perekonomian negara. Mengingat, masih banyak wajib pajak yang belum peduli untuk melaporkan hartanya dengan benar.

“Sebenarnya banyak WP yang bisa mengikuti tax amnesty, terutama di orang pribadi. Mereka lebih banyak melihat bahwa tax amnesty itu untuk pengusaha yang menyimpan hartanya di luar negeri nanti dimasukkan ke dalam negeri. Padahal untuk masyarakat biasa yang hartanya tidak banyak juga bisa ikut. Tax amnesty itu lebih luas dari sekedar yang kita tahu,” tutupnya.

Sumber : merdeka.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar