
JAKARTA. Bank Mega menyiapkan beberapa produk investasi yang sesuai kebutuhan nasabah setelah mendapat kesempatan menjadi bank persepsi repatriasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Bank milik taipan Chairul Tanjung ini terus melakukan sosialisasi kepada nasabah dengan menggandeng konsultan pajak.
Diza Larentie, Direktur Funding & Network Bank Mega mengatakan, sesuai aturan main, dana repatriasi harus mengendap selama minimal tiga tahun. Selain produk investasi, Bank Mega akan menyiapkan beberapa produk seperti asuransi.
Bank Mega juga telah menjalin kerja sama dengan usahaan perantara efek (sekritas) dan manajer investasi untuk memastikan pelayanan terbaik bagi nasabah. “dengan jaringan kantor yang tersebar hampir diseluruh Indonesia, bank Mega siap menampung dana repatriasi dari program pemerintah ini,” terang Diza dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7).
Sumber : Harian Kontan 22 Juli 2016
Penulis : Galvan Yudistira
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar