
JAKARTA. Pemerintah sudah merilis 18 nama bank yang memenuhi syarat sebagai penampung dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak. Kini empat bank di antara nya diresmikan menjadi bank persepsi yang menerima pembayaran tebusan dan menerima repatriasi.
Dalam acara sosialisasi program tax amnesty yang di selenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Kamis (21/7), empat bank tersebut mendatangani kontrak sebagai bank persepsi. Keempat bank itu adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. “Ini tahap pertama, nanti ada tahap kedua, menunggu kesiapan bank terkait,” kata Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, Kamis (21/7).
Keberadaan bank persepsi ini untuk menampung aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini disimpan di luar negeri. Lalu oleh bank persepsi, aset tersebut akan disalurkan ke dalam instrumen investasi sesuai dengan keinginan pemilik aset.
Bank persepsi wajib membuka akses data dana atau aset milik WNI tersebut kepada pemerintah untuk dimonitor pergerakkannya di Indonesia. Selain bank lokal, pemerintah membuka pintu bagi bank asing untuk menjadi bank persepsi. Kebijakan ini mendapat kritik dari bankir lokal.
Sumber : Harian Kontan 22 Juli 2016
Penulis : Asep Munazat Zatnika
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar