Empat Bank Resmi Jadi Penampung Dana Repatriasi

JAKARTA. Pemerintah sudah merilis 18 nama bank yang memenuhi syarat sebagai penampung dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak. Kini empat bank di antara nya diresmikan menjadi bank persepsi yang menerima pembayaran tebusan dan menerima repatriasi.

Dalam acara sosialisasi program tax amnesty yang di selenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Kamis (21/7), empat bank tersebut mendatangani  kontrak sebagai bank persepsi. Keempat bank itu adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. “Ini tahap pertama, nanti ada tahap kedua, menunggu kesiapan bank terkait,” kata Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, Kamis (21/7).

Keberadaan bank persepsi ini untuk menampung aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini disimpan di luar negeri. Lalu oleh bank persepsi, aset tersebut akan disalurkan ke dalam instrumen investasi sesuai dengan keinginan pemilik aset.

Bank persepsi wajib membuka akses data dana atau aset milik WNI tersebut kepada pemerintah untuk dimonitor pergerakkannya di Indonesia. Selain bank lokal, pemerintah membuka pintu bagi bank asing untuk menjadi bank persepsi. Kebijakan ini mendapat kritik dari bankir lokal.

Sumber : Harian Kontan 22 Juli 2016

Penulis : Asep Munazat Zatnika

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar