
JAKARTA. Kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang mulai diterapkan pada semester II 2016 diartikan sebagai bentuk pengampunan dosa dari pemerintah kepada rakyat secara massal.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menganalogikan, manusia memiliki keterbatasan dan tentu banyak kesalahan. Jika bersalah kepada orang lain, maka meminta maaf, sedangkan bersalah kepada Tuhan, hakekatnya ialah bertaubat.
“Kalau dosa kepada negara cuma dua sanksinya, masuk penjara atau denda, atau kedua-duanya. Amnesti ini artinya pengampunan dosa berjamaah,” ujarnya dalam ‘Sosialisasi Amnesti Pajak’ di Jakarta, Kamis(21/7/2016).
Selama ini, lanjutnya, undang-undang menjelaskan bahwa 25%-30% keuntungan dari setiap kegiatan usaha merupakan hak pemerintah. Maka itu, pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban, bersalah kepada negara dan perlu diberi sanksi.
Namun, tahun ini ada keistimewaan berupa pengampunan pajak yang jarang diberikan pemerintah, bahkan dalam 30 tahun terakhir.
Kalla mengingatkan para pengusaha untuk segera memanfaatkan kebijakan amnesti pajak agar bisa tertidur nyenyak dan menjalankan hidup dengan tenang setelah melaksanakan kewajiban kepada negara.
“Kalau sekarang tagline Amnesti Pajak itu ‘Ungkap, Tebus, Lega,’ Nanti kalau tidak patuh berubah menjadi ‘Ungkit, tangkap, lemas.’ Maka marilah kita berdamai agar tidur nyenyak,”ujarnya.
Sumber : bisnis.com
Penulis : Lavinda
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar