
PEKANBARU-Dalam rangka mensosialisasikan amnesti (pengampunan) pajak, Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau adakan sosialisasi. Bertempat di Grandballroom Hotel Pangeran, Selasa (26/7/2016), terlihat 1000 orang lebih hadiri acara ini.
Para undangan terlihat antusias mengikuti acara ini. Terbukti dari kursi yang terisi penuh bahkan sebelum acara dimulai.
Undangan terdiri dari wajib pajak dari berbagai daerah di Riau, Asosiasi, Otoritas Jasa Keuangan, perwakilan instansi pemerintah hingga kepala daerah dari berbagai daerah.
“Pengampunan pajak harus kita manfaatkan sebaik-baiknya, karena hanya sembilan bulan berlaku terhitung 1 Juli 2016,” ungkap Jatnika selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepri dalam sambutannya.
Pengampunan pajak bisa mendatangkan tambahan penerimaan negara. Selain itu bisa menumbuhkan cinta tanah air, karena sebagai orang Indonesia layaknya menyimpan dana juga di Indonesia bukan di luar negeri.
Sumber : halloriau.com
Penulis : Yohana Fitri
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar