
Negara – Negara anggota G-20 sepakat untuk mendorong kebijakan pajak yang lebih transparan dan berkeadilan. Langkah ini dilakukan untuk menghadapi kebijakan pajak diberbagai Negara yang sering bertentangan sehingga menyebabkan harmful tax competition.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan, Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Syurkani mengatakan, saat ini antara Negara besar dan Negara kecil, ang diukur dari Gross Domestik Bruto (GDP), terjadi kebijakan pajak yang berlawanan.
Negara besar cenderung mendorong tarif pajak lebih tinggi karena penerimaan Negara sangat tergantung sisi perpajakan. Sebaliknya, Negara kecil akan memilih menurunkan tarif pajaknya untuk menarik investasi. Kondisi itu telah menyebabkan terjadinya perang tarif pajak.
Akibatnya selama ini ada Negara-negara yang memanfaatkan celah sistem perpajakan internasional untuk mencari keuntungan. Sehingga bisa jadi Negara kecil atau sebuah wilayah administratif memiliki jumlah dana yang nilainya melebihi Negara besar.
Tanpa ingin membatasi kebijakan fiskal setiap Negara, Syurkani bilang, kebijakan pajak international yang lebih transparan akan menguntungkan. “Ini agar tercipta sistem pajak internasional yang lebih fair,” katanya, Selasa (26/7). Dia bilang inisiatif ini muncul dalam pertemuan Negara-negara G-20 di Chengdu, China pada pekan lalu.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam pertemuan Negara G-20 dibahas persiapan realisasi keterbukaan informasi perpajakan melalui Automatic Exchange of Information (AeOI). Dalam pembahasan itu, Indonesia mengusulkan agar Negara yang tidak mau ikut kesepakatan keterbukaan pajak ini akan diberi sanksi.
Usulan ini dilayangkan untuk menjawab kabar adanya beberapa Negara yang meolak ikut program AEoI, salah satunya Panama yang merupakan Negara tax haven. “Ada beberapa Negara atay yuridiksi yang mencari celah untuk tidak mengikuti ketentuan AEoI,” kata Bambang.
Sanksi yang diusulkan kepada Negara yang tidak mengikuti AEoI antara lain peringatan, memasukkan ke daftar hitam (blacklist) perpajaka, hingga sanksi terkait aliran uang dan pengakuan terhadap sistem keuangan Negara tersebut.
Menurut Bambang, usulan tersebut memang belum final disepakati. Sebab saat ini G-20 masih dalam tahap mengumpulkan semua Negara agar mengikuti program tersebut. Program AEoI ini nantinya akan disusun oleh OECD dan diusulkan kepada G-20.
Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan program pertukaran data pajak otomatis ini mulai 1 September 2018. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Indonesia berharap akan memiliki data valid untuk bisa mendongkrak penerimaan Negara.
Sumber : Harian Kontan 27 Juli 2016
Penulis : Asep Munazat Z
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar