
PANGKALPINANG — Pengampunan pajak merupakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana pajak yang belum pernah sepenuhnya diselesaikan wajib pajak terkait harta yang diungkapkan dalam surat permohonan pengampunan pajak.
Adapun kewajiban perpajakan berupa pajak penghasilan, pajak penambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak atas penjualan barang mewah,
“Pengampunan pajak, merupakan pengampunan pajak yang seharusnya terhutang yang tidak dikenai sanksi administrasi perpjakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan membayar uang tebusan,” ungkap Lies Tania Tantri, managing partner Lies Tania Tantri & Associates, dalam sosialisasi tax amnesti yang digelar Kadin Bangka Belitung, Selasa (26/7/2016) di Ballroom Soll Marina Bangka Tengah.
Dijelaskan Lies bahwa subjek pengampunan pajak merupakan orang pribadi, badan, pengusaha omzet tertentu serta objek pajak atau badan belum ber NPWP.
Menurut Lies, bahwa omzet untuk tarif uang tebusan bagi wajib oajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun sejak terakhir.
Adapun omzet tersebut dapat dibuat dalam surat pernyataan harta, kata Lies merupakan surat digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan harta, utang, nilai harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
Sumber : tribunnews.com
Penulis : Agus Nuryadhyn
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar