Dana Repatriasi Mulai Masuk RI

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan kembali menerbitkan aturan pelaksana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Salah satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan untuk segera terbit adalah yang mengatur penyaluran dana repatriasi ke sektor riil atau non keuangan.

 

PMK ini diharapkan akan mampu mendorong masuknya dana repatriasi yang lebih besar. Selain itu diharapkan pula, jangka waktu penempatan dana repatriasi akan lebih panjang di dalam negeri, tidak hanya tiga tahun saja.

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Robert Pakpahan mengatakan, peserta tax amnesty sebetulnya diberikan kebebasan menempatkan dana repatriasi di instrumen apapun sesuai undang-undang. Hanya saja, agar bisa mendorong ekonomi, dana-dana tersebut harus juga masuk ke sektor riil. Untuk itulah sejumlah instrumen disiapkan.

 

Salah satunya dengan menerbitkan obligasi khusus untuk infrastruktur atau instrumen investasi lain yang memiliki underlying proyek riil. “Kita akan menyediakan, tapi tidak akan mengarahkan,” kata Robert, Kamis (28/7). Tanpa mengatakan lebih detail, Robert bilang, rencananya beleid ini akan terbit pekan depan. Dengan beleid ini, pemerintah yakin dana repatriasi akan lebih cepat tersalurkan ke sektor riil.

 

Deputi Pengendalian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, selain melalui instrumen investasi portfolio, dana repatriasi sebenarnya bisa langsung masuk ke proyek infrastruktur secara langsung. Diantaranya melalui mekanisme penanaman modal langsung di BKPM.

 

Untuk itu, BKPM, menurut Azhar, akan memberikan pelayanan khusus bagi peserta tax amnesty untuk bisa masuk dan membiayai proyek prioritas. Salah satu layanan khusus yang diberikan adalah proses izin tiga jam. Dengan begitu dana repatriasi dari tax amnesty diharapkan akan lebih banyak masuk.

 

Hingga Kamis (28/7), Ditjen Pajak mencatat ada dana repatriasi masuk senilai Rp 458 miliar. Mulai masuknya dana repatriasi itu diungkapkan Direktur P2 Humas DJP Yoga Saksama. Total aset yang sudah dideklarasikan dalam program tax amnesty sebesar Rp 1,8 triliun, naik dari posisi sehari sebelumnya Rp 1,7 triliun. Dari jumlah itu penerimaan negara dari uang tebusan mencapai Rp 41 miliar.

 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, dalam jangka pendek dana repatriasi akan masuk infrastruktur, tapi lebih banyak masuk ke portofolio.

 

Sumber: pengampunanpajak.com

Penulis : Asep Munazat Zatnika

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar