Ketua OJK: Kalau Untuk Tax Amnesty Izin Harus Dipercepat

Jakarta. Pemberlakuan pengampunan pajak atau Tax Amnesty telah dimulai sejak 18 Juli 2016. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut berbenah agar penyelenggaraan Tax Amnestyberjalan sesuai rencana. Program Tax Amnestyini akan berlangsung hingga Maret 2017. Karena waktunya tidak lama, maka semua pihak harus bergegas agar program ini sukses.

“Beberapa bank sudah gathering dengan klien dan nasabah masing-masing. Saya apresiasi. Tolong ini terus dikomunikasikan. Harus pro aktif karena waktunya terbatas. Jadi saya pikir kita harus bergegas,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat ditemui di Gedung OJK, Jl Wahidin raya, Jakarta, Jumat (29/7).

Beberapa lembaga keuangan seperti perbankan, perusahaan sekuritas, dan Manajer Investasi (MI) telah ditunjuk untuk menjadi penampung dana Tax Amnesty. Setidaknya, 18 bank, 19 perusahaan sekuritas, dan 18 MI. Muliaman berharap, proses perizinan bagi lembaga-lembaga tersebut harus dipercepat termasuk izin untuk mengeluarkan produk-produk investasi untuk menarik dana Tax Amnesty.

“Kalau untuk keperluan Tax Amnesty perizinan harus dipercepat. Industri keuangan harus mendukung pelaksanaannya, maka harus juga memiliki appetite mengenai ini sehingga ketika ditanya klien betul-betul tahu,” kata Muliaman.

Muliaman menambahkan, sikap pro aktif juga perlu dilakukan perbankan agar bisa mempercepat pelaksanaan Tax Amnesty.

“Pro aktif dalam mendorong dan perkenalkan produk-produk yang tersedia, agar ini bisa mempercepat kalau ada repatriasi. Kami tidak ingin masalahnya di industri keuangan. Maka harus persiapkan diri,” tandasnya.

Sumber : Medanbisnisdaily.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar