
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.
Beleid Nomor 26/POJK.04/2016 itu merinci produk-produk investasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak tax amnesty. Di antaranya, reksadana penyertaan terbatas (RDPT), kontrak pengelolaan dana (KPD), efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK EBA), EBA berbentuk surat partisipasi, dana investasi real estate (DIRE) berbentuk KIK, serta efek yang diperdagangkan di Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
Ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) ini juga berlaku bagi penerbitan investasi menggunakan skema syariah.
POJK ini sekaligus merelaksasi aturan RDPT dan KPD. “Sehingga dapat menarik minat dari pemodal dalam melakukan investasi di pasar modal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, akhir pekan lalu.
Untuk RDPT, kini diperbolehkan tidak memiliki perusahaan sasaran saat pencatatan. Investasi pada perusahaan sasaran diwajibkan paling lambat satu tahun sejak RDPT dicatatkan. Aturan ini berbeda dari sebelumnya yang mengharuskan RDPT memiliki perusahaan sasaran sebelum dicatatkan.
Sementara itu, aturan KPD diubah dengan menurunkan jumlah dana kelolaan awal menjadi Rp 5 miliar. Jumlah dana kelolaan tersebut dapat berkurang di bawah Rp 5 miliar akibat pergerakaan harga pasar atas portfolio efek KPD.
Saat ini aturan terkait KPD tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK V.G.6 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual. Aturan tersebut mewajibkan dana kelolaan awal untuk setiap nasabah minimal Rp 10 miliar.
Aturan ini juga memperbolehkan KPD berinvestasi pada sertifikat deposito bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan lebih dari 25%.
Investor yang ingin membuka rekening efek pada produk-produk tersebut bisa menyampaikan dokumen Surat Keputusan Pengampunan Pajak. Investor juga bisa meneruskan investasinya setelah berakhirnya holding period sesuai aturan Undang-Undang Pengampunan Pajak, yakni tiga tahun.
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, reksadana berpotensi memikat investor repatriasi tax amnesty. Produk ini memiliki keunggulan karena keuntungan yang digenggam investor bukan merupakan objek pajak.
“Dengan demikian hasil repatriasi yang diinvestasikan setelah tiga tahun juga tidak memiliki kewajiban pajak yang harus dibayarkan,” papar Rudiyanto.
Hal ini menjadi nilai tambah dibandingkan instrumen repatriasi lain seperti deposito yang bunganya terkena pajak 20%. Demikian juga dengan obligasi yang bunga, diskonto, serta keuntungan atas harga obligasi merupakan objek pajak final 15%.
Direktur Utama Infovesta Utama Parto Kawito menambahkan reksadana memiliki keunggulan lebih mudah dikontrol dibandingkan produk lain karena menggunakan bank kustodian. Selain itu, produk reksadana juga bervariasi. “Bank kustodian mengawasi dan memiliki sistem reliable,” ujar dia.
Parto memperkirakan investor akan melirik produk yang mampu mengalahkan return investasi di luar negeri serta aman. Dia menyebut produk-produk reksadana saham, campuran dan pendapatan tetap domestik pada tahun ini mampu memberikan return di atas reksadana luar negeri.
“Namun, membutuhkan konsistensi dan return riil positif setelah memperhitungkan kurs mata uang,” tutur Parto.
Belum masuk reksadana
Direktur Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo mengaku keputusan investasi investor repatriasi di reksadana hingga kini belum terlihat. Investor masih fokus terhadap prosedur serta mekanisme tax amnesty.
“Kami belum mengetahui persis keinginan investor. Baru bertemu dengan beberapa dan masukan dari investor terhadap produk reksadana beragam,” ujar Soni. Dia akan mengandalkan produk lama untuk menyerap repatriasi serta berencana menerbitkan produk baru.
Sedangkan menurut Rudiyanto, pihaknya masih fokus melakukan edukasi tax amnesty kepada investor karena proses pengisian formulir yang tak sederhana.
Rudiyanto memperkirakan masuknya repatriasi ke reksadana baru terlihat di akhir tahun ini. “Sebab batas repatriasi untuk tarif 2%-3% pada akhir Desember 2016,” ujarnya.
Rudiyanto mengaku mengandalkan produk existing untuk menyerap dana repatriasi. “Produk reksadana yang sudah ada sebenarnya bisa menyerap, namun dengan adanya peraturan tersebut lebih relaksasi lagi,” ujar dia.
Sumber : Kontan.co.id
Penulis : Wahyu Satriani
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar