SEMINAR TRANSFER PRICING DOCUMENTATION
OLEH : PRASETYONO HENDRIARTO – Prasetyono Hendriarto adalah Senior Partner IC Advisors. Prasetyono Hendriarto memulai karirnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada sengketa pajak (audit, keberatan, dan banding). Prasetyono Hendriarto terpilih sebagai salah satu World’s Leading Transfer Pricing Advisers 2019 oleh TP Minds Asia. Prasetyono Hendriarto pernah menjabat sebagai Head of Transfer Pricing dari perusahaan tambang batu bara terbesar ke 3 di Indonesia. Prasetyono Hendriarto berpengalaman di bidang Transfer Pricing dalam menangani berbagai persoalan Transfer Pricing di bidang bisnis dan industri lebih dari 20 tahun. Prasetyono Hendriarto menyelesaikan Pendidikan di STAN dan melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Gajah Mada.
TGL 20 FEBRUARI 2020 , HARI KAMIS
JAM 9:00 SAMPAI JAM 16:00
HOTEL MERCURE TB SIMATUPANG
UNTUK PENDAFTARAN HUBUNGI : VINA 0811 8693 939
INVESTASI EARLY BIRD 22 JAN 2020 S/D 11 FEB 2020 RP. 1.500.000
INVESTASI NORMAL 12 FEB 2020 S/D 20 FEB 2020 RP. 2.000.000



PENGANTAR PELATIHAN
Demi keselarasan dengan OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 13, pada awal 2017 Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan PMK-213/PMK.03/2016 (PMK-213) terkait dengan kewajiban pembuatan dokumentasi penetapan harga atau sering disebut Transfer Pricing Documentation (TP Documentation). Dokumen ini wajib disiapkan oleh Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi dan telah memenuhi batasan penyiapannya sebagaimana diatur dalam PMK-213.
Berdasarkan pengalaman penerapan dari peraturan di atas, masih terdapat TP Documentation yang belum disiapkan sesuai dengan peraturan tersebut. Selain itu, pada proses penelitian dan pemeriksaan pajak masih terdapat perbedaan penerapannya yang mana, hal ini tidak dapat dihindari baik oleh Wajib Pajak (Konsultan Pajak) maupun oleh Otoritas Pajak. Oleh karena itu, melalui Transfer Pricing Workshop ini diharapkan membantu memahami bagaimana pembuatan TP Documentation sesuai dengan PMK-213 dan OECD Transfer Pricing Guidelines khususnya BEPS Action 13, sehingga dapat mengurangi sengketa (dispute) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas pajak di Indonesia.
MANFAAT
- Mendapatkan pengetahuan teoritis dan praktik mengenai teknik penyusunan Dokumen Transfer Pricing.
- Memperoleh pengalaman dalam penyusunan Dokumen Transfer Pricing dari narasumber dan peserta lainnya.
- Berdiskusi dengan narasumber dan peserta lainnya terkait permasalahan yang dihadapi dalam tataran praktis.
SASARAN PESERTA
Para praktisi seperti Tax Administrator, Tax Accountant, Tax Manager, Tax Director, Business Development Professionals, Finance, Project Directors, dan semua peserta yang ingin memiliki kemampuan dalam pembuatan Transfer Pricing Documentation.
MATERI PELATIHAN
- Definisi Transfer Pricing serta Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
- Definisi Pihak Afiliasi
- Jenis – jenis Transaksi Afiliasi
- Analisis Kesebandingan dan Analisis FAR
- Metode-metode dalam Analisis TP
- BEPS Action 13 dan Update PMK 213
- Perbedaan PMK 213 dengan peraturan sebelumnya
- Aplikasi PMK 213
- Dokumen TP berdasarkan PMK 213
- Tantangan dalam membuat Dokumen TP berdasarkan PMK 213
- Update PER 29 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara
BIAYA INVESTASI
- Early bird Rp 1.500.000,- | harga normal Rp 2.000.000,-
- Biaya investasi berlaku untuk 1 peserta
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 peserta atau lebih
- Sudah termasuk 2x coffee break, 1x lunch, materi, dan sertifikat
- Biaya di atas belum termasuk PPN (mohon dapat memberitahukan nomor NPWP pada saat pendaftaran)
- Biaya pelatihan termasuk objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Pembayaran investasi : PT. Topaz Inti Sedaya OCBC NISP A/C. 702800002058 paling lambat sebelum H-1 pelaksanaan pelatihan
Registrasi dan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi :
Vina :
(0811-1939-376)
(0811-8693-939)
Kategori:SEMINAR TAX AMNESTY
Tinggalkan Balasan