Bupati Minta WP Patuhi Tax Amnesty

32032-pengertian2btax2bamnesty

Tax Amnesty yang terus digencar-gencarkan oleh pemerintah pusat kepada wajib pajak, mendorong pemkab melakukan hal serupa.  Pemkab sendiri telah menyiapkan waktu untuk mengumpulkan pengusaha, wajib pajak untuk mensosialisasikan Tax Amensty tersebut.

“Sebenarnya sudah disiapkan waktu, saat rapat Forkopimda kemarin. Namun, menurut hemat saya, sebaiknya dipisahkan sendiri,” kata Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, akhir pekan lalu.

Menurut dia, Tax Amnesty merupakan upaya yang dilakukan oleh otoritas pajak suatu negara memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang tidak patuh untuk melaporkan penghasilannya dan membayar pajak secara sukarela dengan memberikan insentif. “Ini dapat meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak,” kata dia.

Dalam hal ini juga, daerah dapat kecipratan juga melalui bagi hasil pajak untuk pembangunan.     Kondisi perekonomian nasional yang mengalami imbas penurunan membuat pemerintah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan penerimaan.

Tax amnesty salah satunya. Bahkan dalam jangka pendek Tax Amnesty juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sedangkan dalam jangka panjang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Pemberian Tax Amnesty dimaknai sebagai upaya ‘’extra ordinary’’ akibat ketidakmampuan dari otoritas pajak memungut pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, umumnya yang berada di luar negeri,” jelas dia.

Sebab itu, kebijakan Tax Amnesty harus dirancang menarik, sehingga mendorong wajib pajak secara sukarela melaporkan harta dan membayar pajaknya. Selain insentif, kebijakan Tax Amnesty menawarkan kepastian hukum seperti jaminan wajib pajak tidak diperiksa pajak di masa yang akan datang.

Program Tax Amnesty harus bersamaan dengan upaya memperbaiki kemampuan administrasi pajak di dalam mengawasi penghasilan wajib pajak serta memungut pajak.  Program tersebut kata dia, di antaranya meningkatkan integrasi data antarlembaga, kebijakan single identity number, exchange of information, serta kebijakan lainnya.

Sumber : RIAU POS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar