Pengusaha Meranti Tak Ingin Lewatkan Momen

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Selatpanjang bekerja sama dengan KPP Pratama Bengkalis menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Hotel Grand Meranti, Kamis (28/7). Sekitar 100 orang pengusaha, nasabah, dan wajib pajak se-Kabupaten Kepulauan Meranti, tak ingin melewatkannya.

“Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menyukseskan program pemerintah dan agar pelaku ekonomi di Selatpanjang mengerti dan paham apa itu tax amnesty dan BNI siap menjadi Bank Persepsi Anda, BNI siap menampung dana repatriasi para wajib pajak (WP),’’ ujar Pemimpin BNI Selatpanjang, Bambang Sugiharto.

Sosialisasi dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs Said Asmaruddin MM. Dikatakannya, Pemkab Meranti mengapresiasi BNI sebagai bank pertama di Selatpanjang yang mengadakan sosialisasi tax amnesty.

“Diharapkan dengan diadakannya acara ini, pengusaha Selatpanjang yang memiliki kekayaan di Singapura dan Malaysia dapat membawa kembali hartanya ke Selatpanjang, guna membangun kampung halaman, menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Bengkalis, Agung Priyo Sembodo menyampaikan fasilitas tax amnesty merupakan kesempatan bagi wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan insentif berupa pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan atas pelaporan harta yang dimilikinya.

“Melalui kebijakan tax amnesty diharapkan juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, khususnya di Selatpanjang,”jelasnya.

BNI sebagai salah satu bank BUMN yang masuk dalam kategori BUKU IV serta Bank Persepsi (Bank Penerima Setoran Pajak) di Indonesia, memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. BNI sebagai grup lembaga keuangan telah memiliki jaringan dan perusahaan anak yang lengkap untuk menyediakan instrumen investasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi tax amnesty.

Pengalihan dana repatriasi dapat dilakukan melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri. Kementerian Keuangan RI akan menetapkan tiga institusi keuangan sebagai gateway dana repatriasi tax amnesty, yakni Bank Umum, Manajer Investasi, dan Perusahaan Pedagang Efek. Untuk Bank Umum, pintu masuk pertama yang dapat digunakan adalah produk simpanan dan layanan Trustee, dimana BNI telah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan layanan Trustee.

Wajib pajak yang membawa dananya masuk ke Indonesia akan mendapatkan beberapa manfaat jika menggunakan layanan BNI Trustee ini, antara lain harta yang dititipkan dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta BNI, sehingga semua harta tersebut tidak dimasukkan dalam harta pailit. Selain itu, dengan kemampuan untuk melakukan pemantauan dan pelaporan lalu lintas dana, BNI Trustee dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan kepada Ditjen Pajak.

Pintu masuk kedua dari BNI sebagai bank umum adalah produk BNI Tresuri dan Wealth Management. Melalui Produk BNI Tresuri, nasabah atau wajib pajak dapat memilih berbagai produk seperti Deposit on Call (DOC), Money Market Account, atau Institutional Bond.
Cukup dengan menyimpan Rp100 juta atau 75.000 dolar AS, wajib pajak sudah dapat memiliki DOC dengan jangka waktu mulai dari 3 hari. Atau dengan dana minimal Rp1 miliar atau 100.000 dolar AS, wajib pajak sudah dapat menempatkan dana pada Money Market Account.

Apabila pilihannya jatuh pada Institutional Bond, maka wajib pajak juga dapat menempatkan dananya pada Obligasi Pemerintah yang juga menjadi salah satu sumber pembiayaan infrastruktur. Sementara itu, BNI Wealth Management telah siap dengan berbagai layanan mulai dari Private Client Service hingga Financial Planning Service.

Pintu masuk ketiga, dapat menggunakan produk-produk BNI Securities yang berperan melayani nasabah sebagai Investment Banking, Fixed Income Brokerage, hingga Equity Brokerage. Pintu Masuk Keempat adalah melalui produk-produk yang disiapkan oleh BNI Asset Management, yaitu Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Sumber: riaupos.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar