
Presiden Jokowi hadir dalam acara sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak kepada 10.000 orang di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada hari Senin (1/8).
Pada saat pidato, Presiden Jokowi mengajak para pebisnis besar termasuk pelaku Usaha Kecil Menengah seperti pedagang di pasar untuk mengikuti program pengampunan pajak. Pengampunan pajak sendiri telah dimulai sejak 1 Juli 2016.
“Tadi disampaikan, UKM dapat manfaatkan tax amnesty. Dia akan dapatkan amnesti pajak cukup bayar 0,5% (tarif tebusan terhadap nilai harta sampai Rp 10 miliar),” kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengambil contoh pedagang grosir di Mangga Dua hingga Pasar Tanah Abang. Ia menyebut pedagang memiliki omset besar, namun tak sedikit yang belum sadar pajak yakni tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Saya lihat pasar-pasar, omsetnya besar tapi belum punya NPWP, kayak Mangga Dua, Tanah Abang. Saya kan orang lapangan, mantan Gubernur DKI jadi tahu saja,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga mengungkapkan bahwa pengampunan pajak juga merupakan kesempatan bagus sebelum era keterbukaan informasi di semua negara pada 2018. Dengan mengungkap harta yang disimpan sekarang, pengusaha memperoleh penghapusan tunggakan pajak serta pembebasan sanksi administrasi, pidana perpajakan, dan lain-lain.
Untuk soal pengawasan, Ia menegaskan bahwa siap mengawasi langsung pelaksanaan pengampunan pajak ini. Pengawasan akan dilakukan dengan intelijen untuk mengawal kinerja aparat perpajakan. “Ada Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, kurang apalagi,” tegas Presiden Jokowi.
Dalam sambutannya Presiden Jokowi sempat kaget melihat peserta yang mengikuti program pengampunan pajak yang pesertanya sampai 10 ribu orang. “Saya dapat undangan, katanya udangannya cuma ada 5 ribu orang, tapi tadi saya dapat info katanya yang hadir 10 ribu orang,” kata Presiden Jokowi diikuti tepuk tangan dari peserta.
Sumber : president.id
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar