BEI Tunggu PMK Instrumen Investasi di Pasar Modal

JAKARTA–Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku masih menunggu penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) lanjutan tentang aturan teknis mengenai instrumen investasi di pasar modal bagi peserta program pengampunan pajak (tax amnesty). “Kalau PMK amnesti pajak mengenai instrumen sudah lengkap semuanya, baru kita keluarkan insentif untuk mendukung program itu,” ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Senin (1/8).

Tito mengemukakan, salah satu kebijakan yang akan dikeluarkan BEI, yakni memberikan potongan biaya jasa atas transaksi crossing saham. Setelah peraturan teknis itu keluar, dapat mendorong jumlah kepemilikan investor lokal di BEI meningkat.

Sehingga, akan membuat neraca modal (capital account) Indonesia menguat. “Perdagangan di bursa saham Indonesia itu sebesar 56 persen dilakukan investor lokal, tetapi mengapa kepemilikan asing sebesar 60 persen hingga 65 persen, kan ada sesuatu perbedaan yang boleh dipertanyakan. Mungkin 10 persen sampai 15 persen yang punya asing itu milik lokal dan akan crossing nantinya,” katanya.

Tito mengemukakan bahwa jika mengacu pada UU, potensi transaksi crossing di pasar saham domestik bisa mencapai Rp 200 triliun hingga Rp 300 triliun.

Sementara, saat berbicara pada sosialisasi program pengampunan pajak di Jakarta, kemarin, Presiden Joko Widodo meyakini repatriasi dana atau aset akan terwujud dalam waktu dekat. Saat ini, lanjut Presiden, para calon peserta masih melakukan perhitungan.

Presiden mengaku sudah berkomunikasi dengan para wajib pajak, mulai dari skala besar hingga kecil yang selama ini menyimpan uang atau memiliki aset di luar negeri. “Yang gede (wajib pajak besar) sudah saya tanya. Katanya, minta waktu dua sampai tiga minggu untuk menghitung-hitung aset atau dananya. Tidak masalah,” ujarnya.

Presiden menambahkan, wajib pajak menengah dan kecil juga serupa. Banyak wajib pajak yang sedang mencari konsultan untuk mengikuti program pengampunan pajak.

“Jadi, feeling saya, pekan ketiga atau keempat Agustus, atau awal September, akan ada yang masuk repatriasi,” kata Presiden. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sampai saat ini program pengampunan pajak telah diikuti oleh 344 orang dengan jumlah harta yang telah dideklarasikan sebanyak Rp 3,7 triliun.

“Ini masih sangat kecil,” ujar Presiden. Pernyataan Presiden wajar mengingat target repatriasi mencapai Rp 1.000 triliun.

Sumber : republika.co.id

Penulis : Satria Kartika Yudha Antara

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar