Buruh Berharap Hakim MK Kabulkan Gugatan UU Tax Amnesty

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap gugatan untuk segera dicabutnya Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) akan bisa dimenangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah menggugat Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa waktu lalu. Pekan depan rencananya MK akan melakukan uji materi (judicial review).

“Di sana kami akan uji materi dan kami berharap para hakim MK mengabulkan gugatan kami yaitu mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU tax amnesty,” ucapnya di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Pihaknya siap sekalipun menghadapi pemerintah demi bisa memenangkan gugatan ini. Sebab, ada banyak alasan yang membuat keberadaan UU tax amnesty ini tidak seharusnya diterapkan. Mulai dari tidak sama rata kedudukannya antara para WNI pemilik dananya selama ini diparkir di luar negeri dengan buruh ataupun masyarakat Indonesia lainnya, hingga soal target dana repatriasi yang ditargetkan pemerintah sebesar Rp165 triliun yang dipandangnya sangat berlebihan.

“Itu lah dasar kita untuk menyampaikan gugatan tax amnesty dan kami siap minggu depan untuk berhadapan dengan pemerintah berkenaan dengan UU tax amnesty,” katanya.

Meski sekalipun kebijakan ini sudah berjalan sekitar dua minggu, namun bila pihaknya memenangkan gugatan ini, maka MK akan memiliki kewenangan untuk menghentikan UU yang berlaku sejak 18 Juli 2016 tersebut.

“UU tax amnesty itu kan semenjak diberlakukan dia berjalan, tapi kan apabila kemudian ada keputusan MK, maka dia harus berhenti. Tapi begitu MK, andaikan dan kami berharap hakim MK memenangkan itu, maka Rp165 triliun itu gugur,” tukasnya.

Sumber : okezone.com

Penulis : Dhera Arizona Pratiwi

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar