TEMPO.CO, Jakarta – Chief Executive Officer Citibank Indonesia Batara Sianturi memperkirakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia bisa menembus angka 5.700 hingga akhir tahun ini. Pencapaian itu terkait dengan adanya katalis positif dari diberlakukannya program amnesti pajak, sehingga banyak memberi angin segar bagi para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
“Kita lihat ini sudah 5.300-an. Kalau 5.700-an itu house view-nya Citigroup. Tapi, saya lihat beberapa teman sudah memprediksi mendekati 6.000. Jadi saya rasa kita optimistis aja,” kata Batara di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 3 Agustus 2016.
Dalam menyambut dana repatriasi yang sebelumnya disimpan oleh wajib pajak di luar negeri, Citibank yang ditunjuk sebagai salah satu bank persepsi cukup optimistis dapat ikut memeriahkan program amnesti pajak. Dengan banyaknya dana repatriasi yang dibawa dari luar negeri, kata dia, akan mampu menggerakkan perekonomian di Indonesia.
Citigroup Securities Indonesia merupakan bagian dari Citibank. Namun, perusahaan sekuritas tersebut tidak menjadi bagian dari Citibank untuk menjadi partner gateway dalam menampung dana repatriasi. Sebagai gantinya, Citibank menunjuk perusahaan sekuritas asing untuk menangani dana repatriasi nasabah retail Citibank. Di antaranya BNP Paribas, Schroders Indonesia, dan Manulife.
Presiden Direktur PT Citigroup Securities Indonesia Hasan Ukim mengatakan banyak katalis positif yang menjadi pendorong melajunya IHSG. Di antaranya kemungkinan Bank Indonesia yang masih akan menurunkan suku bunga acuannya, dan optimisme pasar akan suksesnya program tax amnesty. Dari sisi global, katalis didukung oleh adanya pemilihan presiden Amerika Serikat dan pertumbuhan ekonomi Cina.
Hingga saat ini, Citibank masih gencar melakukan sosialisasi program amnesti pajak kepada nasabahnya. Sekitar dua hari lalu Citibank mengedukasi 600 nasabah retail mengenai program pemerintah tersebut, karena yang saat ini mereka butuhkan adalah informasi mengenai kenyamanan dan mereka menjadi percaya diri apabila dananya direpatriasi dan diinvestasikan dalam jangka waktu yang cukup lama, yakni minimal tiga tahun.
Penulis : DESTRIANITA
Sumber: Tempo.co
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan