Oleh Beni Sindhunata
Masuknya Sri Mulyani Indrawati menjadi Menteri Keuangan baru dalam Kabinet Kerja II (27/6/16) dipimpin oleh Joko Widodo dan wakil presiden Jusuf Kalla, tentu akan menimbulkan banyak perdebatan. Dari euforia dengan naiknya pamor Indonesia sampai yang kebakaran jenggot, dari petinggi parlemen sampai ke konglomerasi atau pejabat publik yang gemar memarkirkan uang di luar negeri.
Salah satu pesan Presiden untuk Menteri Keuangan adalah perlu menyukseskan amnesti pajak karena merupakan bagian terpadu dari kebijakan fiskal negara. Terkait dengan itu, tanggapan segera dari Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam bahwa Singapura tidak berniat menjegal amnesti pajak Indonesia seharusnya ditanggapi biasa saja. Sebab, perilaku demikian sangat biasa dan mungkin bisa dilakukan oleh negara mana saja, baik Singapura atau lembaga keuangan serta otoritas moneter negara lain.
Memang keamanan serta kenyamanan hingga daya saing lembaga keuangan dan otoritas moneter Singapura, lebih baik di kawasan ASEAN. Bukan berarti negeri Singapura ini bersih dari pelbagai tindak kriminal (white collar crime) , sebagaimana kata Sarah Oii dalam All For The Money (2014) tentang beberapa contoh dari kejahatan kerah putih di negeri ini.
Bagi dalam negeri akan lebih tepat jika kita memperbaiki atau meningkatkan kesiapan diri sendiri. Survei tentang modal intelektual (national intellectual capital, NIC) dari Prof. Yeh Yun Lim (2011) juga menyimpulkan hal serupa. Negeri kita masih rendah daya tarik dan keunggulannya di banding Singapura, Malaysia, atau Thailand. Kita hanya masih unggul dari Filipina. Karena itu, kita jangan dulu bicara tentang eksistensi Indonesia dalam kawasan ini.
Suka atau tidak, wajib pajak sudah perlu mendeklarasi aset. Bukan karena amnesti pajak atau UU pembuktian terbalik, tapi lebih karena sudah menjadi tata orde baru rezim global tentang usaha untuk mengurangi bahkan menghilangkan nilai tambah international offshore centre.
Deklarasi aset (asset declaration) akan menjadi salah satu alat mencegah korupsi bagi pejabat publik maupun publik pada umumnya. Jangka panjang kerahasiaan wajib pajak maupun rakyat pada umumnya diminta untuk mentransparansi aset dan liability pada Ditjen Pajak, sehingga secara tidak langsung amnesti pajak jadi alat untuk mengejar penyimpangan oleh koruptor.
Tak jamin bebas korupsi
Amnesti pajak juga tidak menjamin bahwa korupsi praktis akan bilang atau berkurang. Tahun 2011, OECD melaporkan United Kingdom (UK) adalah pelopor deklarasi aset tahun 1974 disusul oleh Amerika Serikat (AS) (1978) lalu oleh negara beberapa Eropa Timur. Namun itu tidak menjamin negara itu bebas korupsi, malah menyuburkannya.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam konteks global, Singapura maupun Indonesia saling memanfaatkan dalam konteks positif. Jika amnesti pajak Indonesia akan membuat keringnya dana di Singapura meski negara itu sudah menawarkan yang lebih menarik, hal itu terpulang pada rakyat dan wajib pajak dalam negeri.
Kita lihat kondisi pra-krisis finansial 2008. Saat itu, World Investment Report dari 2010-2013 Juni 2013 menyatakan investasi asing (PMA) yang masuk ke Indonesia sebesar US$ 86,9 miliar, 5,7% di antaranya atau US$ 14,8 miliar ternyata mayoritas berasal dari kawasan tax haven yang terkenal. Tiga terbesar berasal dari British Virgin Island (BVI), Mauritius, dan Cayman Island.
Gabungan investasi asal surga pajak ini cukup berarti, hampir seperempat Singapura, seperdelapan intra Asia, dan setengah Jepang. Survei INBRA terhadap perusahaan publik sampai Desember 2008 menunjukkan 30,7% atau Rp 93,9 triliun dari aset tersebut terdaftar di Singapura dengan 160 anak perusahaan.
Karena itu, keluhan Singapura itu terlalu cepat. Faktanya selama lima tahun terakhir, Singapura selalu jadi lima besar dalam realisasi PMA. Dari tahun 2011, Singapura menguasai 26,3% PMA, di 2012 jadi 19,8%, 2013 naik jadi 16,3%. Bahkan tahun 2014 dan 2015 jadi nomor satu dengan porsi 20,4% dan 20,2% atau senilai US$ 5,9 miliar di tahun 2015.
Untuk itulah, pertemuan antara Menkeu dengan Kapolri minggu lalu diharapkan terwujud target amnesti pajak sekaligus menutup loophole yang mungkin timbul dan bisa dimanfaatkan. Sedangkan publik dan badan usaha juga berharap pada komitmen pemerintah untuk bisa memegang kerahasiaan data pribadi wajib pajak.
Sumber: KONTAN
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan