Tiga Kanwil di Jatim telah Kumpulkan Tebusan Rp 13,38 Miliar dari Program Amnesti Pajak

SURABAYA – Selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I, di wilayah Jatim yang ada tiga Kanwil DJP, dari program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak hingga Jumat (5/8/2016) sudah mengantongi nilai tebusan mencapai Rp 13,38 miliar.

Jumlah itu berasal dari Kanwil DJP Jatim I yang mencapai Rp 6,62 miliar, ditambah Kanwil DJP Jatim II yang mencapai Rp 1,14 miliar. Sisanya Kanwil DJP Jatim III.

Dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp 682,97 miliar. Jumlah itu terbagi menjadi Rp 635 miliar dari Dalam Negeri dan Rp 44,9 miliar dari Luar Negeri.

Dari dana yang berasal dari luar negeri, yang sudah masuk kembali ke Indonesia atau repatriasi mencapai Rp 3,3 miliar.

Dengan jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah melakukan penebusan sebanyak 135 WP.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Irawan, mengakui bila Pelaksanaan Tax Amnesty selama dua Minggu terakhir, sejak 18 Juli 2016 masih belum maksimal.

“Tapi kami terus lakukan sosialisasi agar sesuai target Nasional bisa tercapai,” kata Irawan, Jumat (5/8/2016).

Di Kanwil Jatim II sendiri, tercatat jumlah uang tebusan mencapai Rp1,14 miliar. Sedangkan total harta yang dideklarasikan ada Rp 70,91 miliar. Dengan dana dari dalam negeri berjumlah Rp 67,8 miliar dan jumlah WP yang sudah menebus sebanyak 30 WP.

Irawan memperkirakan program pengampunan pajak bakal meningkat sejalan dengan upaya berbagai sosialiasi yang dilakukan DJP Jatim, apalagi tercatat di DJP Jatim II sudah ada 850 WP yang melakukan konsultasi TA.

Adapun, DJP Jatim II tahun ini menargetkan penerimaan pajak sekitar Rp19,77 triliun.

Hingga saat ini baru teraliasasi Rp 7,97 triliun atau 40,33 persen dari total target. Namun, dibandingkan periode yang sama tahun lalu, realiasi tahun ini tumbuh 13,5 persem atau hanya tercapai Rp 7,70 triliun.

Dari realisasi tersebut, penyumbang pajak terbesar yakni berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni naik 91,25 persen, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) tumbuh rendah yang hanya 6,9 persen akibat faktor kenaikan PTKP 2016.

“Tingginya pertumbuhan PPN ini menunjukan bahwa industri-industri bergerak karena PPN itu kan menunjukan adanya transaksi. Jadi kami optimistis bisa mencapai target pajak tahun ini,” imbuh Irawan.

Untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini, Kanwil DJP Jatim II bekerja sama dengan Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim berencana menggelar sosialiasi kepada para pengusaha di Jatim pada 8 Agustus 2016.

Ketua Forkas Jatim, Nur Cahyudi mengatakan dalam sosialisasi tersebut ditargetkan ada 250 pengusaha yang datang. Rencananya, sosialisasi itu akan dilanjutkan secara bertahap di 38 kota/kabupaten di Jatim dengan melibatkan asosiasi sektoral.

“Forkas opmtimistis UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dapat memberikan kontribusi terhadap bergeraknya pembangunan ekonomi melalui infrastruktur, industri dan investasi,” komentar Nur Cahyudi.

Sumber : tribunnews.com

Penulis : Sri Handi Lestari

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar