
Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi milik negara (BUMN) disarankan untuk menyiapkan instrumen menangkap dana tax amnesty.
Membaiknya iklim investasi bagi pasar modal, harusnya bisa dimanfaatkan untuk menangkap peluang tax amnesty tersebut.
“Selain soal daya saing dan pengembangan bisnis yang kurang dibandingkan dengan swasta, ada beberapa faktor yang mengakibatkan hal tersebut terjadi,” ujar pengamat asuransi Irvan Rahardjo.
Sejumlah faktor ity, pertama, belum ada aturan pelaksanaan tentang investasi di bidang asuransi untuk menyambut repatriasi dana tax amnesty. Namun, hal itu juga terjadi di instrumen keuangan lain seperti reksadana, Surat Utang Negara (SUN), obligasi, deposito belum ada juklak teknis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, sektor asuransi adalah jasa pendukung tergantung dari sektor riil yang membutuhkan jasa proteksi asuransi seperti infrastruktur, manufacturing, pertambangan, pariwisata dan lainnya yang lebih dulu menyerap dana repatriasi.
Ketiga, asuransi adalah long term business sedangkan tax amnesty bersifat jangka pendek meskipun dibatasi minimal 3 tahun dana mengendap. Keempat, investasi di asuransi bukan merupakan prioritas dalam penggunaan dana repatriasi pada skema tax amnesty.
“Perusahaan asuransi milik negara seperti Jiwasraya, Taspen dan lainnya harus segera mengejar ketertinggalan dari swasta.”
Namun, sambungnya, seharusnya yang paling siap menyerap dana repatriasi adalah Bumiputera. Karena usaha asuransi mutual yang dibangun sejak 1912 ini sudah sejak beberapa tahun silam diminta OJK melakukan restrukturisasi manajemen agar bisa lebih fleksibel dan kompetitif di dunia usaha yang sudah mengalami demikian banyak perubahan.
Sumber: bisnis.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar