Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sedikitnya 19 bank telah resmi menjadi penampung dana tax amnesty atau pengampunan pajak. Jumlah tersebut meningkat dari catatan awal sebanyak 18 bank. BTN menyusul menjadi penampung dana tax amnesty seiring dengan rampungnya perizinan sebagai administrator Rekening Dana Nasabah (RDN).
Hal tersebut ditegaskan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
“Bank Persepsi sudah, kan kemarin dengan PMK yang baru jadi lengkap semuanya itu. Kan sebelumnya baru empat yang tanda tangan, sekarang sudah semua, 18. BUMN masuk semua, BTN semua. BUKU 3, BUKU 4,” sebut dia.
Namun, kata Muliaman, tidak menutup kemungkinan penampung dana tax amnesty bisa bertambah baik perbankan maupun yang lainnya.
“Kita lagi buat kriteria tambahan agar gateway sepanjang memenuhi kriteria bisa (menjadi penampung dana repatriasi). Ya selain dari yang sudah ada, tapi sebetulnya dari bank sudah ada. Tapi banyak dari teman-teman Manajer Investasi (MI) dan yang ingin banyak masuk,” paparnya.
Selain penampung dana tax amnesty, Muliaman menyebutkan, pihaknya juga telah mengeluarkan aturan terkait instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan untuk penempatan dana tax amnesty.
“Kita rasanya sudah keluar POJK terutama terkait instrumen investasi dalam mendukung tax amnesty pun sudah kita keluarkan, tentu sambil berjalan akan kita keluarkan, kita lihat saya juga menerima banyak masukan dan penyempurnaan yang diperlukan, saya kira kita terbuka saja, kalau bagus nanti akan saya follow up,” ujar Muliaman.
Dia menjelaskan, dana-dana hasil dari tax amnesty tersebut akan masuk ke instrumen investasi, yang nantinya ditahan selama 3 tahun. Artinya, dana tersebut tidak keluar masuk begitu saja.
OJK juga meyakinkan jika uang hasil tax amnesty dijamin keamanannya. OJK akan ikut mengawasi.
“Oleh Gateway kan itu masuk 3 tahun, selama 3 tahun itu dia boleh masuk sektor riil, selama masuk ke keuangan tapi itu dia boleh masuk ke sektor properti dan lain-lain. Ya nanti OJK akan ikut mengawasi, dan bank gateway ikut mengawasi alurnya. Kan itu rekeningnya kan khusus jadi mutasi rekening khusus itu bisa kita pantau,” jelas Muliaman.
Berikut daftar bank persepsi:
1. BCA
2. BRI
3. Bank Mandiri
4. BNI
5. Bank Danamon
6. Bank Permata
7. Maybank Indonesia
8. Panin Indonesia
9. CIMB Niaga
10. UOB
11. Citibank
12. DBS
13. Standard Chartered
14. Deustche Bank AG
15. Bank Mega
16. BPD Jabar dan Banten
17. Bank Bukopin
18. Bank Syariah Mandiri
19. BTN
Penulis: Yulida Medistiara
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar