
JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan mengajukan revisi sejumlah undang-undang pajak di antaranya, Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan ke DPR.
“Jadi kita akan mengajukan ke DPR berbagai macam perubahan di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan baik itu dari sisi KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Menurut dia, kepastian revisi sejumlah UU Perpajakan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo.
Dalam beberapa acara sosialiasi amnesti pajak, Presiden kerap menyatakan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada UU Amnesti Pajak.
Salah satunya yakni meminta agar tarif pajak PPh badan diturunkan dari 25 persen ke kisaran 17 persen layaknya Singapura.
“Mengenai keputusan tarif seperti yang diputuskan Presiden akan dilakukan berbagai kajian hitung-hitungan,” kata Sri Mulyani.
Meski belum menyebut angka pasti penurunan PPh, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bahwa pemerintah ingin ekonomi Indonesia lebih kompetitif.
Sumber : kompas.com
Penulis : Yoga Sukmana
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar