Ditjen Pajak Yakin Nilai Restitusi Bisa Berkurang

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) berharap pengajuan restitusi pajak tahun ini akan turun seiring dengan berjalannya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Diirekktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, nilai pengajuan restitusi pajak untuk tahun pajak 2015 tidak terlalu besar seperti yang dikhawatirkan. Sebab, tahun ini pemerintah memperlakukan kebijakan pengampunan pajak.
Maklum, wajib pajak (WP) harus membatalkan permohonan restitusi agar bisa mengikuti program tax amnesty. “Syarat mengikuti tax amnesty, wajib pajak harus membatalkan permohonan restitusinya,” katanya, Kamis (11/8).
Banyaknya wajib pajak yang mengajukan restitusi, serta melemahnya harga komoditas menjadi alasan pemerintah memprediksikan shortfall penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 219 triliun. Nilai restitusi pajak Juni 2016 mencapai Rp 0 triliun, sementara akumulasi restitusi periode Januari – Juli 2016 mencapai Rp 68 triliun.

Penulis : Uji Agung Santosa
Sumber : Kontan Harian

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar