
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) berharap pengajuan restitusi pajak tahun ini akan turun seiring dengan berjalannya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Diirekktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, nilai pengajuan restitusi pajak untuk tahun pajak 2015 tidak terlalu besar seperti yang dikhawatirkan. Sebab, tahun ini pemerintah memperlakukan kebijakan pengampunan pajak.
Maklum, wajib pajak (WP) harus membatalkan permohonan restitusi agar bisa mengikuti program tax amnesty. “Syarat mengikuti tax amnesty, wajib pajak harus membatalkan permohonan restitusinya,” katanya, Kamis (11/8).
Banyaknya wajib pajak yang mengajukan restitusi, serta melemahnya harga komoditas menjadi alasan pemerintah memprediksikan shortfall penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 219 triliun. Nilai restitusi pajak Juni 2016 mencapai Rp 0 triliun, sementara akumulasi restitusi periode Januari – Juli 2016 mencapai Rp 68 triliun.
Penulis : Uji Agung Santosa
Sumber : Kontan Harian
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar