JAKARTA. Organisasi pengembang, Real Estate Indonesia (REI), pesimistis dana repatriasi dari hasil pengampunan pajak atau tax amnesty bisa mendongkrak sektor property dalam waktu cepat. Oleh karena itu, menurut Ketua Umum REI Eddy Hussy, harga properti di tanah air, menurutnya, sudah cukup banyak dan cukup memenuhi permintaan.
Menurut Eddy, aliran dana repatriasi pada periode pertama tax amnesty tidak akan langsung mengalir ke sektor properti. Sebab, di periode pertama yang berakhir September 2016, orang masih akan disibukan dengan penyelesaian masalah administrasi. “Mungkin periode kedua atau periode ketiga nanti baru masuk,” ujarnya, Kamis (11/8).
Tahun ini REI memperkirakan penjualan properti akan tumbuh 10% dibandingkan tahun lalu. Perkiraan itu tanpa memasukkan kebijakan pengampunan pajak yang di targetkan akan mampu menarik penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dan dana repatriasi Rp 1.000 triliun.
Pesimisme Eddy ini dilatarbelakangi sudah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penempatan dana hasil repatriasi di luar sektor keuangan. Dalam beleid ini disebutkan bahwa dana hasil repatriasi bisa masuk ke investasi properti dalam bentuk tanah atau bangunan di atasnya. Aturan investasi itu mengecualikan properti bersubsidi pemerintah.
Penulis : Asep Munazat Zatnika
Sumber : Kontan Harian
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan