RMOL. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu penambahan instrumen yang tepat dalam menampung dana repatriasi. Tujuannya, tidak lain agar target penerimaan pemerintah dari tax amnesty tercapai, sehingga bisa dimanfaatkan ke sektor riil.
Dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, pihaknya tengah mengkaji menambah jumlah perusahaan sekuritas dan manajer investasi sebagai pintu masuk (gateway) di pasar modal.
“Kalau misalnya nanti dirasa memang diperlukan ada penambahan gateway, tentu kriterianya akan kita sesuaikan lagi,” terang Nurhaida.
Menurutnya, kriteria tambahan jumlah pintu masuk melalui pasar modal masih dalam pembahasan, salah satunya mengenai modal perusahaan yang menjadi penampung dana repatriasi.
“Sedang kami bahas. Ada kemungkinan akan dilihat dari segi modalnya, tetapi jumlahnya sedang dibahas. Kemudian, perusahaan sekuritas dan manajer investasi akan kami pastikan memang punya kemampuan dan kredibilitas,” jelasnya.
Nurhaida melanjutkan, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan memberikan rekomendasi siapa saja yang bisa masuk sebagai gateway.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2016, kriteria untuk perantara perdagangan efek di antaranya, harus terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.
Kemudian, telah memperoleh laba usaha berdasarkan laporan keuangan tahunan 2015 entitas induk saja, dan memiliki rata-rata nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tahun 2015 minimal Rp 75 miliar, dan memiliki ekuitas positif selama tiga tahun terakhir.
Sementara, untuk kriteria manajer investasi di antaranya, mengelola reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas dengan underlyingproyek sektor riil dengan dana kelolaan paling kurang Rp 200 miliar, mengelola dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menuturkan, perlu strategi lanjutan dalam mengelola masuknya aliran dana repatriasi hasil amnesti pajak untuk keberhasilan kebijakan tersebut.
Menurut Bahlil, salah satu indikator keberhasilan tax amnesty tampak apabila program tersebut segera merepatriasi dana-dana milik warga Indonesia di luar negeri. Dalam evaluasi yang dilakukan Hipmi, antusiasme terhadap program amnesti pajak hanya terlihat dari wajib pajak yang asetnya di dalam negeri.
Ia menilai wajib pajak yang memiliki aset besar di luar negeri belum menunjukkan ketertarikannya. Padahal, kebijakan itu akan dinilai sukses jika dana warga Indonesia di luar negeri dapat kembali ke sistem keuangan dan investasi di dalam negeri.
“Kalau bisa pemerintah menyiapkan strategi lanjutan atau ada strategi khusus agar pemilik dana di luar memanfaatkan tarif tebusan yang lebih murah. Lebih cepat, lebih murah,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi target penerimaan pajak dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun. Pemerintah optimistis, target tersebut bisa tercapai.
“Ini menyangkut sesuatu yang lebih fundamental. Tidak hanya penerimaan negara tahun ini, tetapi lebih untuk membuka basis pajak seluas-luasnya pada tahun-tahun mendatang. Karena itu, target tax amnesty tidak direvisi,” tegasnya.
Dengan tidak direvisinya target penerimaan tersebut, Sri berharap target tersebut dapat tercapai. “Tentunya pemerintah akan menyiapkan langkah-langkah yang perlu diambil bila kemungkinan penerimaan meleset dari target,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, program amnesti pajak resmi berlaku pada 18 Juli 2016. Para wajib pajak yang belum melaporkan asetnya bisa mengikuti program pemutihan hingga Maret 2017.
Sumber: RMOL
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar