BANDUNG – Pelaku usaha di bidang perhiasan emas di Jawa Barat mengaku resah dengan program amnesti pajak yang saat ini tengah digulirkan pemerintah.
Sebagian besar dari kalangan pedagang meminta kepastian dan sosialisasi khusus terkait teknis penghitungan pajak yang berkenaan dengan aset berupa emas atau logam mulia.
Ferriyadi Hartadinata, pemilik perusahan emas PT Hartadinata Abadi, mengatakan bah wa pemerintah sejatinya mem buat regulasi pajak tersendiri di ranah bisnis emas. Pasalnya, bisnis perhiasan akan terus berkembang mengikuti harga batu mulia dan harga emas yang nominalnya terbuka oleh kalangan umum.
“Kami pun menyadari kalangan pebisnis harus taat pajak dan memanfaatkan momentum amnesti pajak selama sembilan bulan ini. Namun sebagian besar kalangan pedagang masih menemukan ketidakjelasan seperti aturan teknis saat hendak melaporkan itu berbeda-beda di antara KPP pajak,” ujar Ferriyadi di Bandung,
Ia mengungkapkan, pada prinsipnya pebisnis emas mulai dari sekup besar hingga terkecil sangat mendukung program pengampunan pajak tersebut.
Deklarasi atau pelaporan aset emas ini juga dinilai sebagai peluang tepat, dibandingkan harus membayar denda dan sanksi yang lebih tinggi di kemudian hari.
“Sebagian besar pengusaha emas mengaku bingung, karena per putaran uang mereka berjalan cepat. Mereka juga harus menyiapkan dana untuk pembelian emas yang setiap harinya sangat dinamis. Sementara pajak harus tetap dihitung sesuai dengan jumlah aset yang diperjualbelikan. Praktis nanti keuntungan akan semakin menipis,” ujarnya.
Ferriyadi meminta pemerintah harus menyamakan visi dalam hal sosialiasi amnesti pajak agar informasi yang diterima seragam dan tidak terjadi ke simpangsiuran. “Pada dasarnya, program amnesti pajak secara umum kami paham, tetapi ketika mengisi formulir ada banyak hal yang menimbulkan ke raguan dan ada perbedaan persepsi di beberapa KPP pajak dan seharusnya hal itu dibenahi dulu,” ungkap Ferriyadi.
Sumber: Okezone
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan