JAKARTA, KOMPAS.com – PT PNM Investment Management, subsider dari PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menjadi salah satu manajer investasi (MI) yang ditunjuk pemerintah sebagai penampung dana dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Direktur Utama PNM Parman Nataatmaadja mengaku, PNM Investment Management sudah melakukan serangkaian persiapan.
“Masuknya bisa lewat discretionary fund. Bisa melalui RDPT (reksa dana Penyertaan Terbatas) maupun KPD (Kontrak Pengelolaan Dana),” kata Parman kepada wartawan di Manokwari, Papua Barat, Selasa (16/8/2016).
Lebih lanjut, Parman mengungkapkan, RDPT yang dimiliki PNM saat ini adalah yang terkait dengan proyek-proyek BUMN.
Ia memberi contoh proyek-proyek infastruktur dan proyek yang dijalankan oleh BUMN karya.
Terkait dengan target dana yang ditampung, Parman mengaku belum bisa memprediksi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan seleksi yang digelar secara tertutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 18 dari 84 manajer investasi dinilai memenuhi kriteria sebagai pintu masuk (gateway) dana repatriasi kebijakan pengampunan pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 118/2016 tentang Pengampunan Pajak, dana repatriasi tax amnesty wajib diinvestasikan di Indonesia minimal selama tiga tahun.
Dana repatriasi dan hasil investasinya wajib dilaporkan secara berkala setiap enam bulan selama tiga tahun.
Ada lima kriteria yang harus dipenuhi para MI penampung dana repatriasi tax amensty.
Kriteria tersebut antara lain merupakan BUMN atau anak perusahaan pelat merah, masuk daftar 10 MI dengan dana kelolaan terbesar.
Selain itu, MI harus mengelola RDPT sektor riil dengan dana kelolaan minimal Rp 200 miliar, mengelola DIRE (dana investasi real estate), dan tidak terkena sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha oleh OJK dalam satu tahun terakhir.
| Penulis | : Sakina Rakhma Diah Setiawan |
Sumber: kompas.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar