Insentif Tax Amnesty di Bursa

Image result for insentif saham

  1. Lock up dana selama tiga tahun. Dana yang masuk akan dikunci selama kurun waktu tersebut. Tapi, ini hanya berlaku agar dana repatriasi tidak kembali mengalir keluar negeri.
  2. Nasabah boleh memiliki dua Rekening Dana Nasabah (RDN), yang satu khusus menampung dana repatriasi. Asalkan ia menunjukkan bukti otentik mengikuti program tax amnesty.
  3. Insentif terkait gain setelah dana repatriasi ‘disekolahkan’. Simulasi gampangnya, dana repatriasi seseorang Rp 1.000 masuk ke salah satu instrumen investasi, reksadana misalnya. Seiring waktu berjalan, duit itu bertambah menjadi Rp 1.200. Artinya ada gain Rp 200. Gain ini akan terekam dan boleh dipindahkan ke instrumen investasi lainnya selain reksadana.
  4. Rencana diskon fee crossing saham dan initial listing fee
  5. Percepatan proses pendaftaran aksi korporasi dari yang biasanya 35 hari menjadi maksimal 21 hari saja.

Kondisi Pasar Modal Indonesia Saat Ini

  • Jumlah investor : 491.116 akun (Juli 2016). Jumlah investor perorangan lokal mencapai 475.112 investor (97%).
  • Berdasarkan komposisi kepemilikan saham (29 Juli 2016) : Investor asing Rp 1.922,67 triliun (64%). Kepemilikan investor lokal : Rp 1.065,71 triliun.
  • Kepemilikan aset obligasi korporasi dan sukuk (29 Juli 2016) : investor lokal Rp 260,15 triliun (93%), investor asing Rp 18,15 miliar.

Jumlah emiten             : 534 perusahaan

Jumlah sekuritas         : 114 perusahaan

Kapitalisasi pasar        : Rp 5.833 triliun

Sumber : Harian Kontan 24 Agustus 2016

Penulis : Ghina Ghaliya Quddus, Galvan Yudistira

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar