- Lock up dana selama tiga tahun. Dana yang masuk akan dikunci selama kurun waktu tersebut. Tapi, ini hanya berlaku agar dana repatriasi tidak kembali mengalir keluar negeri.
- Nasabah boleh memiliki dua Rekening Dana Nasabah (RDN), yang satu khusus menampung dana repatriasi. Asalkan ia menunjukkan bukti otentik mengikuti program tax amnesty.
- Insentif terkait gain setelah dana repatriasi ‘disekolahkan’. Simulasi gampangnya, dana repatriasi seseorang Rp 1.000 masuk ke salah satu instrumen investasi, reksadana misalnya. Seiring waktu berjalan, duit itu bertambah menjadi Rp 1.200. Artinya ada gain Rp 200. Gain ini akan terekam dan boleh dipindahkan ke instrumen investasi lainnya selain reksadana.
- Rencana diskon fee crossing saham dan initial listing fee
- Percepatan proses pendaftaran aksi korporasi dari yang biasanya 35 hari menjadi maksimal 21 hari saja.
Kondisi Pasar Modal Indonesia Saat Ini
- Jumlah investor : 491.116 akun (Juli 2016). Jumlah investor perorangan lokal mencapai 475.112 investor (97%).
- Berdasarkan komposisi kepemilikan saham (29 Juli 2016) : Investor asing Rp 1.922,67 triliun (64%). Kepemilikan investor lokal : Rp 1.065,71 triliun.
- Kepemilikan aset obligasi korporasi dan sukuk (29 Juli 2016) : investor lokal Rp 260,15 triliun (93%), investor asing Rp 18,15 miliar.
Jumlah emiten : 534 perusahaan
Jumlah sekuritas : 114 perusahaan
Kapitalisasi pasar : Rp 5.833 triliun
Sumber : Harian Kontan 24 Agustus 2016
Penulis : Ghina Ghaliya Quddus, Galvan Yudistira
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar