Target Amnesti pajak Mulai Tampak Tidak Realistis

Image result for tax amnesty

JAKARTA. Suasana di gedung Kementerian Keuangan, Jumat (26/8) sore, tampak lebih ramai dari biasarnya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menggelar rapat bersama dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, dan Ketua Dewan Komisioner Ototritas Jasa Keuangan (OJK) muliamman D Hadad. Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas jalannya program pengampunan pajak yang berjalan lebih perlahan. Jika merujuk pada data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, per Jumat (26/8) malam, penerimaan negara dari uang tebusan sebesar Rp 1,62 triliun. Angka itu Cuma berkisar 1% dari total uang tebusan yang ditagetkan pemerintah senilai total Rp 165 triliun.

Sedang dana yang direpatriasi atau dibawa masuk ke dalam negeri oleh peserta program pengampunan pajak hanya senilai Rp 2,53 triliun.

Sedang total nilai harta yang dilaporkan oleh pemohon tax amnesty senilai Rp 78,3 triliun. Padahal, target repatriasi aset selama masa berlaku amnesti pajak ini sampai 31 Maret 2017 adalah senilai Rp 1.000 triliun. Alhasil, dengan berbagai pencapaian itu, makin tampak target program amnesti pajak terlalu ambisius dan tidak realistis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, selama satu kendala pelaksanaan amnesti pajak adalah masih banyak petugas pajak yang belum memahami aturan. Ini akibat program ini bergulir super cepat, hanya berbeda sehari dengan penerbitan aturan turunan dari UU Pengampunan Pajak, pertengahan Juli lalu.

Disisi lain, petugas pajak juga dibebani target untuk merealisasikan penerimaan negara seperti yang tercatat dalam APBN-P 2016. “Jadi tugas mereka terbelah,” kata Sri Mulyani, kemarin.

Kendala lain, para konglomerat belum yakin dengan program ini. Untuk mengatasi kendala ini, Sri Mulyani telah membentuk satuan tugas yang menyandang misi melakukan pendekatan ke para konglomerat. Satu agenda yang sudah digulirkan satgas ini adalah merancang aturan yang memfasilitasi konglomerat pemilik perusahaan cangkang, termasuk membuat suaka pajak bagi konglomerat pemilik perusahaan cangkang.

Jangan lupa, teladan dan para pejabat di tax amnesty juga menentukan, lo.

 

Penulis : Asep Munazat Zatnika

Sumber : KONTAN

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar