
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menanggapi rencana judicial review atas Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah. Ia mengatakan bahwa pihaknya siap menghadiri sidang, bahkan bersama seluruh jajarannya di tingkat eselon II.
“Kalau ada yang lakukan judicial review, enggak apa-apa, akan kami tanggapi secara bijak. Apa sih undang-undang yang tidak di-judicial review di negara ini,” kata Ken di kantor Dirjen Pajak, Selasa 30 Agustus 2016.
Ken menegaskan bahwa Kebijakan yang tertuang dalam UU Tax Amnesty bukan untuk mendongkrak popularitas dari Direktorat Jenderal pajak Kementerian Keuangan. “Sekali lagi, bahwa Tax Amnesty ini bukan untuk mendongkrak popularitas Ditjen pajak, namun untuk kepentingan negara. Kami akan all out, kalau ada sidang semua eselon dua akan hadir,” tambah Ken.
Selain itu, Ken juga membantah bahwa diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak hanya untuk menjawab keresahan masyarakat selama ini. Ia menilai Peraturan yang dikeluarkannya adalah untuk mempertegas keadilan dari pengampunan pajak.
“Justru peraturan ini kan mempertegas rasa keadilan dari tax amnesty. Memang semua masyarakat animonya sangat tinggi ikut tax amnesty. Artinya masyarakat sangat percaya pada presiden. tetapi ada keresahan-keresahan yang muncul karena belum dijelaskan secara detail,” ucap Ken.
Seperti diberitakan sebelumnya, rapat kerja nasional yang digelar oleh Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah memutuskan untuk meninjau ulang UU Tax Amnesty yang sudah disahkan DPR.
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mengatakan, fakta hukum dari kebijakan undang-undang tax amnesty harus jelas, begitu pula arah hukumnya. Kejelasan dalam undang-undang itu harus bisa merumuskan nilai-nilai dalam UUD 1945, pasal 33 ayat 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM.
Penulis : Daurina Lestari, Fikri Halim
Sumber : VIVA
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar