
JAKARTA – Di media sosial tanda pagar (tagar) atau hashtag stop bayar pajak (#stopbayarpajak) menjadi viral. Tagar ini muncul sebagai respons netizen terhadap program Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Menanggapi tagar tersebut, Direktur Jendral Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi justru bertanya maksud dari tagar tersebut. Menurut Ken, kewajiban pajak itu ada beberapa macam. Mulai dari pajak penghasilan hingga pertambahan nilai.
Bahkan dia menilai pemboikotan pajak tidak akan bisa dilakukan. Pasalnya, saat mengakses internet saja masyarakat menggunakan pulsa dan pulsa tersebut dikenakan pajak
Sumber : okezone
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar