JAKARTA – Program pengampunan pajak telah diterapkan selama kurang lebih satu bulan. Selama penerapan, mayarakat terlihat aktif bertanya melalui layanan kring pajak atau tax amnesty service yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Lantas, apa saja pertanyaan terbesar yang diajukan oleh masyarakat selama satu bulan pertama diterapkannya program pengampunan pajak?
Menteri Keuangan Sri Mulyani berujar, pertanyaan pertama yang paling banyak ditanyakan adalah mengenai pelaporan harta. Terdapat 7.586 pertanyaan melalui tax amnesty service dan 2.417 melalui layanan kring pajak.
Sedangkan pernyataan kedua terbesar adalah mengenai tarif. Terdapat 2.341 pertanyaan melalui tax amnesty service dan 656 pelaporan melalui fasilitas kring pajak.
“Pertanyaan selanjutnya adalah format pengajuan dan formulir. Ini ditanyakan oleh WNI di luar negeri dan dalam negeri,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Selain itu, juga terdapat pertanyaan mengenai keamanan amnesty pajak. Pertanyaan ini banyak berasal dari masyarakat yang khawatir dengan keamanan program pengampunan pajak, khususnya adalah dari WNI yang bertempat tinggal di luar negeri.
Seperti diketahui, hingga saat ini layanan yang diberikan oleh pemerintah dalam program pengampunan pajak telah berhasil menarik minat yang besar dari para wajib pajak, baik UMKM maupun wajib pajak pribadi.
Nilai deklarasi harta wajib pajak orang pribadi tercatat telah menyumbang 82,6 persen dari total deklarasi harta yang didominasi oleh WPOP non UMKM. Kementerian Keuangan mencatat, 4,1 persen diantaranya adalah repatriasi. Semantara itu, rata-rata nilai deklarasi harta per SPH (Surat Pernyataan Harta) adalah Rp6,4 miliar.
Nilai deklarasi harta WP Badan tercatat telah menyumbang 17,4 persen yang didominasi oleh WP Badan non UMKM, dengan nilai repatriasi harta baru mencapai Rp9 miliar. Sedangkan rata-rata nilai deklarasi harta per SPH WP Badan adalah sebesar RP4,1 miliar.
“Untuk WP Badan nanti akan meningkat jelang September karena saat ini meraka masih mempersiapkan berkas,” tutup Sri Mulyani.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar