Jakarta – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) akan mengajukan uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fitra bakal mengajukan uji materi bersama PP Muhammadiyah dan masyarakat sipil lainnya.
“Rencananya, pekan depan kita ajukan uji materi UU Tax Amnesty. Kita nilai banyak masalah dengan UU Tax Amnesty ini,” ujar Manager Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi di Jakarta, belum lama ini.
Apung menyebutkan ada enam permasalahan dasar pada UU Tax Amnesty. Pertama, secara filosofi dasar pembentukan, kebijakan pengampunan pajak ini cacat konstitusional. Misalnya, dasar argumentasi UU Pengampunan Pajak salah tafsir dalam Pasal 23 A. Hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 dan 23 A tentang pengelolaan APBN dan Pemungutan Pajak. “UU Tax Amnesty ini juga bertentangan dengan UU Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003,” ungkap dia.
Permasalahan kedua, lanjut Apung, pengampunan pajak adalah kebijakan yang tidak adil untuk usaha kecil menengah (UKM. Menurut dia, tax amnesty tahun ini akan bernasib sama dengan tahun 1984 saat era Soeharto karena minimnya akses informasi, keterbukaan dan sosialisasi.
“Ketiga, target asumsi khayalan Rp 165 triliun tidak akan tercapai dan justru akan menambah beban defisit APBN 2017. Dari simulasi Fitra, jika dana konglomerat di luar negeri mencapai Rp 8.000-10.000 triliun dengan verifikasi yang benar, maka maksimal dana yang akan masuk ke APBN hanya Rp 50 triliun,” terang dia.
Permasalahan keempat, kebijakan ini akan memberikan karpet merah untuk konglomerat pengemplang pajak, bukan pelaku UKM. Terbukti kata Apung, tujuan utama pengampunan pajak bukan untuk menambal defisit, sebaliknya untuk memutar roda bisnis konglomerat.
Kelima, kebijakan ini kontraproduktif dengan gerakan antikorupsi. Desain awalnya memang UU pengampunan koruptor. UU pengampunan pajak ini adalah upaya mendelegitimasi upaya memperantasan korupsi. Pasanya, tidak ada verifikasi asal harta, apakah hasil korupsi, illegal loging, atau narkoba.
Permasalahan terakhir, tax amnesti adalah jalan buntu kreativitas pemerintah atas upaya mencari alternatif menggenjot pendapatan negara sekaligus bukti lemahnya peran negara menagih piutang BUMN. Hingga 2015, kata dia, Fitra mencatat, negara masih mempunyai piutang atas deviden BUMN (laba ditahan) sebesar Rp 656 triliun dari tahun 2010-2015. Sementara piutang pajak BUMN sebesar Rp 70,5 triliun.
Penulis : Yustinus Paat/HS
Sumber : Beritasatu.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar