Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty, namun tidak sanggup membayar tebusan.
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, pernah mengatakan beberapa waktu lalu, jika tak sanggup membayar uang tebusan, boleh dengan cara berutang.
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebagai salah satu bank persepsi penampung dana tax amnesty, menyediakan fasilitas pinjaman atau kredit kepada para wajib pajak yang tidak sanggup membayar uang tebusan tax amnesty.
“Iya kami sediakan fasilitas untuk nasabah yang butuh bayar tebusan,” ujar Direktur Utama BCA, Jahja Setiaatmadja, kepada detikFinance, Kamis (8/9/2016).
Jahja menyebutkan, tidak ada batasan besaran pinjaman (plafon) yang diberikan perseroan kepada peserta tax amnesty yang ingin meminjam uang.
Besaran bunga yang dipatok juga disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.
“Bunga dan plafon sesuai dengan kebijakan yang berlaku nggak bisa disamaratakan. Tergantung risk profile. Nggak ada batas, bunga fleksibel,” tandasnya.
Penulis : Dewi Rachmat K
Sumber: Detik
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan